Kisah Asmara Terlarang Pasangan Gay Ini Berakhir di Polres Sergai
ni kisah asmara terlarang pasangan gay beda usia yang berakhir di kantor polisi.
Tak ingin terus terjerat dengan asmara sejenis, seorang siswa SMA bernisial A (16), melaporkan ‘kekasihnya’ ke Polres Serdang Bedagai (Sergai).
Warga Desa Pulo Gambar, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), itu terpaksa mempolisikan KAR alias Mami (43) karena terus mengejarnya, bahkan hingga ke sekolah.
Padahal A ingin bertaubat dan mengakhiri hubungan asmara yang dilarang oleh norma agama dan norma susila. Namun pria warga Dusun II Bangun Sari, Desa Pulau Tagor, Kecamatan Serbajadi, itu terus mengejarnya.
Informasi yang dihimpun wartawan, Rabu (26/10/2016) menyebutkan, A terjebak dalam hubungan asmara sejenis telah menjadi korban bujuk rayu Mami. Ia pun akhirnya terjerumus, dan menjadi pelampiasan nafsu menyimpang pria gemulai itu.
Hubungan sesama jenis itu telah terjalin sejak tahun 2015. Selama kurun waktu setahun, pasangan ini telah melakukan ‘ehem-ehem’ dari ‘belakang’ sebanyak 10 kali.
Akhirnya A sadar dan ingin lepas dari jerat Mami. Secara sepihak, ia memutuskan hubungan mereka. Namun Mami tak terima. Lalu pada 4 Oktober 2016, Mami mendatangi A di sekolahnya sambil menebar ancaman.
Mami mengancam keselamatan jiwa A bila tak mau lagi berpacaran dengannya. Merasa jiwanya terancam, A lalu melaporkan Mami ke Polres Sergai. Lalu pada Senin Senin (24/10/2016) sekira pukul 16.00 WIB, Mami pun ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sergai.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Aron Tamba Tua Siregar membenarkan penangkapan tersangka Mami atas persangkaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
“Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengam ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (boher rajaguguk)
http://m.medansatu.com/berita/22989/...polres-sergai/