http://www.infonitas.com/megapolitan...angganya/21665
Quote:
MARGONDA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Depok membekuk seorang kakek berinisial YD berusia 78 tahun. Pelaku dibekuk lantaran diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak tetangganya.
Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus mengatakan, YD diamankan petugas di rumah kontrakannya kawasan Bojong, Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Rabu (26/10/2016) pagi. Pelaku dibekuk setelah polisi mendapatkan laporan dari orangtua korban.
"Pelaku mencabuli seorang anak perempuan yang masih berusia 10 tahun. Modusnya mengiming-imingi korban dengan memberikan uang Rp 15.000 agar dapat main di kontrakannya," ujarnya saat dikonfirmasi.
Dia menuturkan, dari hasil penyelidikan diketahui pelaku sudah meremas dengan sengaja payudara korban. "Kasus ini terbongkar setelah korban melaporkan perbuatan pelaku kepada orangtuanya," imbuhnya.
Sementara itu, pelaku selama ini diketahui hidup sebatang kara dan sehari-hari bekerja serabutan. "Dari pengakuannya, pelaku nekad berbuat cabul kepada korban karena kesepian dan terbawa hawa nafsu," ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Seperti diatur dalam pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014. "Pelaku dijerat dengan kurungan pidana selama 15 tahun," pungkasnya.
