- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
7 Anggota DPRD Sumut Didakwa Terima 'Uang Ketok' Miliaran dari Gatot Pujo
TS
ArapWannabe
7 Anggota DPRD Sumut Didakwa Terima 'Uang Ketok' Miliaran dari Gatot Pujo
Rabu 26 Oct 2016, 17:34 WIB
7 Anggota DPRD Sumut Didakwa Terima 'Uang Ketok' Miliaran dari Gatot Pujo

Jakarta - Tujuh anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara didakwa menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Suap yang diterima terkait pengesahan APBD hingga pembatalan pengajuan hak interpelasi.
Hal tersebut diungkap jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2016). Tujuh anggota DPRD tersebut antara lain Muhammad Afan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustami, Zulkifli Husein, dan Parluhutan Siregar.
Setiap anggota diduga menerima suap dengan jumlah yang berbeda. Parluhutan Siregar menerima Rp 862,5 juta, Budiman Rp 1,095 miliar, Muhammad Afan Rp 1,295 miliar, Zulkifli Husein Rp 262,5 juta, Bustami Rp 565 juta, Guntur Manurung Rp 555 juta dan Zulkifli Effendi total Rp 1,555 miliar.
Pemberian dilakukan dalam kurun waktu September 2013 sampai Juli 2015 di Ruang Bagian Keuangan Sekwan dan Ruangan Ketua Fraksi PAN DPRD Sumut.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima hadiah atau janji yaitu beberapa kali menerima hadiah berupa uang dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut," kata jaksa saat membacakan dakwaan.
"Hal tersebut bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 UU RI nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN," lanjutnya.
Gatot mengeluarkan puluhan miliar untuk 'uang ketok' lima pengesahan dan satu pembatalan oleh DPRD. Lima pengesahan antara lain pengesahan LPJP APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2012, pengesahan terhadap APBD-P Provinsi Sumut 2013, pengesahan terhadap APBD Provinsi Sumut 2014, pengesahan terhadap LPJP APBD Provinsi Sumut 2014, dan pengesahan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur 2014. Sedangkan satu pembatalan yakni Pembatalan Pengajuan Hak Interpelasi 2015.
Berikut 'uang ketok' yang dikeluarkan Gatot Pujo untuk setiap pengesahan dan juga pembatalan oleh DPRD Provinsi Sumut:
1. Pengesahan terhadap LPJP APBD Sumut TA 2012 sebesar Rp 1,55 miliar untuk seluruh anggota DPRD
2. Pengesahan terhadap Perubahan APBD (APBD-P) Sumut TA 2013 sebesar Rp 2,55 miliar
3. Pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2014 sebesar Rp 50 miliar dengan rincian Rp 6,2 miliar dan selanjutnya Rp 38,06 miliar.
4. Pengesahan terhadap LPJP APBD Sumut TA 2014 sebesar Rp 300 juta.
5. Pengesahan terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur TA 2014 sebesar Rp 500 juta.
6. Pembatalan pengajuan hak interpelasi Tahun 2015 sebesar Rp 1 miliar
Ketujuh terdakwa dianggap melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(rna/rvk)
http://news.detik.com/berita/d-33301...168.1477480134
Bener2 gak disangka... padahal Gubernur Kebanggaan Partai Suci Bersih dan Murni seperti Susu Sapi....



7 Anggota DPRD Sumut Didakwa Terima 'Uang Ketok' Miliaran dari Gatot Pujo

Jakarta - Tujuh anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara didakwa menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Suap yang diterima terkait pengesahan APBD hingga pembatalan pengajuan hak interpelasi.
Hal tersebut diungkap jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2016). Tujuh anggota DPRD tersebut antara lain Muhammad Afan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustami, Zulkifli Husein, dan Parluhutan Siregar.
Setiap anggota diduga menerima suap dengan jumlah yang berbeda. Parluhutan Siregar menerima Rp 862,5 juta, Budiman Rp 1,095 miliar, Muhammad Afan Rp 1,295 miliar, Zulkifli Husein Rp 262,5 juta, Bustami Rp 565 juta, Guntur Manurung Rp 555 juta dan Zulkifli Effendi total Rp 1,555 miliar.
Pemberian dilakukan dalam kurun waktu September 2013 sampai Juli 2015 di Ruang Bagian Keuangan Sekwan dan Ruangan Ketua Fraksi PAN DPRD Sumut.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima hadiah atau janji yaitu beberapa kali menerima hadiah berupa uang dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut," kata jaksa saat membacakan dakwaan.
"Hal tersebut bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 UU RI nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN," lanjutnya.
Gatot mengeluarkan puluhan miliar untuk 'uang ketok' lima pengesahan dan satu pembatalan oleh DPRD. Lima pengesahan antara lain pengesahan LPJP APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2012, pengesahan terhadap APBD-P Provinsi Sumut 2013, pengesahan terhadap APBD Provinsi Sumut 2014, pengesahan terhadap LPJP APBD Provinsi Sumut 2014, dan pengesahan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur 2014. Sedangkan satu pembatalan yakni Pembatalan Pengajuan Hak Interpelasi 2015.
Berikut 'uang ketok' yang dikeluarkan Gatot Pujo untuk setiap pengesahan dan juga pembatalan oleh DPRD Provinsi Sumut:
1. Pengesahan terhadap LPJP APBD Sumut TA 2012 sebesar Rp 1,55 miliar untuk seluruh anggota DPRD
2. Pengesahan terhadap Perubahan APBD (APBD-P) Sumut TA 2013 sebesar Rp 2,55 miliar
3. Pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2014 sebesar Rp 50 miliar dengan rincian Rp 6,2 miliar dan selanjutnya Rp 38,06 miliar.
4. Pengesahan terhadap LPJP APBD Sumut TA 2014 sebesar Rp 300 juta.
5. Pengesahan terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur TA 2014 sebesar Rp 500 juta.
6. Pembatalan pengajuan hak interpelasi Tahun 2015 sebesar Rp 1 miliar
Ketujuh terdakwa dianggap melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(rna/rvk)
http://news.detik.com/berita/d-33301...168.1477480134
Bener2 gak disangka... padahal Gubernur Kebanggaan Partai Suci Bersih dan Murni seperti Susu Sapi....



0
1.2K
12
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan