Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

agusudinyotoAvatar border
TS
agusudinyoto
Bareskrim Bekuk Penyebar Hoax Perintah Kapolri
Bareskrim Bekuk Penyebar Hoax Perintah Kapolri
Jakarta- Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Pidana Ekonomi Khusus (Pideksus) Bareskrim Polri berhasil menangkap penyebar kabar hoax alias berita bohong mengenai arahan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian terkait Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2017.

"Pelakunya sudah kita tangkap, sekarang masih dalam proses pemeriksaan," kata Kasubdit Cyber Crime Bareskrim Kombes Himawan Bayu Aji di Jakarta, Rabu (26/10).

Sebelumnya pada Senin (24/10), Direktur Tipideksus Brigjen Agung Setya mengatakan pihaknya berhasil mengindentifikasi pelaku. "Sedang kita amati sebelum kita tangkap," katanya saat itu.

Pelaku dijerat pasal menyebarkan rangkaian kata-kata bohong yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Adapun identitas pelaku dan motifnya belum dirilis.

Seperti diberitakan, hoax itu muncul dalam bentuk slide show berjudul "Arahan Kapolri" yang terdiri dari 14 poin yang berkaitan dengan Pilgub DKI 2017. Dalam slide itu seolah-olah Tito memerintahkan memeriksa tokoh Muhammadiyah Amien Rais yang ikut dalam aksi unjuk rasa pada Jumat 14 Oktober 2016 lalu.

Unjuk rasa ribuan umat Islam itu menuntut agar Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama diproses hukum karena dianggap menistakan agama yakni surat Al Maidah ayat 51. Mereka mendesak polisi segera mengambil sikap atas Ahok.

Sementara Tito telah membantah mengeluarkan instruksi itu dan Ahok telah meminta maaf.



Nasbung di Bekuk


Nasbung Kena Bekuk

emoticon-Leh Ugaemoticon-Leh Uga emoticon-Leh Uga
Diubah oleh agusudinyoto 26-10-2016 07:23
0
1.5K
16
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan