Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

charzakuxAvatar border
TS
charzakux
Resmi, Telat Sehari SIM Tak Bisa Diperpanjang
AKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menerbitkan Surat Telegram menyangkut aturan baru terkait perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Berdasarkan informasi yang dikutip dari Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2016), Surat Telegram Kapolri itu dikeluarkan dengan nomor ST/985/IV/2016 tertanggal 20 April 2016 kepada para Kapolda. Dalam aturan tersebut, SIM harus diperpanjang sebelum tanggal kedaluwarsa.

SIM yang telah lewat masa berlaku, dapat diberlaku kembali dengan melaksanakan proses penerbitan SIM baru sesuai dengan golongan.

Surat Telegram Kapolri ini tembusan ke Kapolri, Wakapolri, Irwasum Polri, Kadivhumas Polri, dan para Dirlantas Polda. Surat Telegram ini juga ditanda tangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Condro Kirono.

http://nasional.sindonews.com/read/1149656/13/resmi-telat-sehari-sim-tak-bisa-diperpanjang-1477284652

Cek SIM biar tdk kena sanksi
0
6.2K
70
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan