

TS
metrotvnews.com
SBY Buka Suara soal Dokumen TPF Munir

Metrotvnews.com, Jakarta: Presiden Indonesia keenam Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya buka suara soal hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus kematian pegiat HAM Munir Said Thalib. Dokumen hasil penyelidikan TPF terkait kasus Munir saat ini tidak diketahui keberadaannya.
Dalam cuitannya di Media Sosial Twitter, SBY mengaku perlu angkat bicara soal 'hilangnya' dokumen TPF Munir. Ia merasa menjadi pihak yang bertanggung jawab atas dokumen TPF tersebut.
"Dua minggu terakhir ini, pemberitaan media dan perbincangan publik terkait hasil temuan TPF Munir amat gencar," cuit SBY pada akun pribadinya, @SBYudhoyono, Minggu (23/10/2016).
SBY, dalam cuitannya mengaku, dalam dua minggu ini dirinya terus mengamati perkembangan terkait perbincangan soal kasus Munir, khususnya dokumen TPF yang tidak diketahui keberadaannya. Dalam rentang waktu itu, SBY dan mantan menteri-menteri terkait di Kabinet Indonesia Bersatu bekerja sama menjelaskan duduk permasalahannya.
Ia telah membuka kembali dokumen, catatan, dan ingatannya, apa yang telah dilakukan pemerintahannya kala itu dalam penegakan hukum kasus Munir. SBY menyebut, yang ingin dikonstruksikan bukan hanya tindak lanjut temuan TPF Munir tetapi semua hal yang telah dilakukan pemerintahan di bawah komandonya sejak November 2004 silam.
"Ketika aktivis HAM Munir meninggal, saya masih berstatus sebagai capres. Tiga minggu setelah jadi presiden, Ibu Suciwati (isteri almarhum) temui saya," kata SBY. "Kurang dari seminggu setelah pertemuan itu (TPF Munir belum dibentuk) kita berangkatkan Tim Penyidik Polri ke Belanda."
Ketua Umum Partai Demokrat itu tidak ingin reaktif menanggapi soal dokumen TPF Munir, sebab hal ini dinilai sesuatu yang penting dan sensitif. Oleh Karena itu, dia berjanji akan menyampaikan kepada publik dalam dua atau tiga hari mendatang.
"Penjelasan yang akan kami sampaikan dalam 2-3 hari mendatang, haruslah berdasarkan fakta, logika, dan tentunya kebenaran," pungkas dia.
Senin, 10 Oktober 2016, Komisi Informasi Pusat memutuskan Kementerian Sekretaris Negara harus mengumumkan laporan TPF kasus Munir. KIP menilai, informasi yang dihimpun TPF wajib diketahui publik.
Pemerintah yang diwakili Kementerian Sekretaris Negara selaku termohon wajib mengumumkan dokumen yang diminta pada masyarakat. Sementara itu, sebelumnya, termohon mengaku tak memiliki dokumen yang diminta pemohon.
Presiden Joko Widodo memerintahkan Kemensetneg mencari dokumen laporan akhir TPF kasus kematian Munir. Namun, Kementerian Sekretaris Negara tak dapat menemukan dokumen itu.
Berdasar pernyataan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Alex Lay, dokumen hasil investigasi tersebut tidak berada di Kemensesneg. "Kita cek di dokumen enggak nemu, tanya pegawai yang kurang lebih bekerja di masa itu mereka mengatakan kita tidak mengadministrasi penerbitan keppres tersebut, tidak juga mengurus administrasi, termasuk tidak day to day dengan TPF," papar Alex.
Jaksa Agung M. Prasetyo pun mengaku telah mencari laporan akhir ini. Tapi, hasilnya masih nihil. Prasetyo bahkan mengaku telah menghubungi mantan anggota TPF untuk menanyai keberadaan laporan tersebut.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...umen-tpf-munir
---
Kumpulan Berita Terkait MUNIR :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
6.7K
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan