Quote:
Warga Aceh Ditangkap di Medan Bawa 6 Kg Ganja
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menggagalkan peredaran ganja kering asal Aceh. Dalam pengungkapan kali ini, petugas menangkap dua orang tersangka.
Berdasarkan informasi di Polrestabes Medan, adapun dua pelaku yang diamankan masing-masing Abdu warga Dusun Raklintang, Desa Padang Pasir, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues dan Iskandar warga Dusun Tanoh Ilang, Desa Cane Toa, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues. Keduanya ditangkap di Jalan Selamat Pulau, Medan.
"Awalnya kami mendapat informasi terkait pengedar ganja yang hendak menjual barangnya ke Medan. Setelah menerima informasi tersebut, kami pun melakukan under cover buy," kata Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Boy J Situmorang, Senin (24/10/2016).
Ketika menghubungi para tersangka, disepakati harga ganja kering perkilonya Rp1 juta. Setelah sepakat, petugas yang menyaru meminta kedua tersangka datang pada Minggu (23/10/2016) malam.
"Setibanya di Medan, kedua tersangka ini langsung kami bekuk. Turut kami temukan ganja kering seberat 6 Kg yang disimpan di dalam tas ransel," ungkap Boy.
Guna pengembangan lebih lajut, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik. Polisi pun masih mendalami dari siapa ganja tersebut diambil.(ray/tribun-medan.com)
http://medan.tribunnews.com/2016/10/...awa-6-kg-ganja
ganja aceh emang numero uno 