Kaskus

News

rebleedingAvatar border
TS
rebleeding
Tax Amnesty, Reklamasi, dan Buruh Asing: Hasil Bahtsul Masail Ulama se-Jawa & Madura
JAKARTA -- Selama tiga hari, 750 santri dari 336 Pondok Pesantren berkumpul di Komplek Pesantren Babakan, Ciwaringin, Cirebon. Para santri yang berasal dari 32 kabupaten/Kota se-Jawa dan Madura tersebut menggelar Bahtsul Masail (pembahasan masalah) untuk menjawab berbagai permasalahan umat.

Ketua Panitia Bahtsul Masail, Dr KH Arwani Syaerozie menuturkan, Bahtsul Masail yang dihelat pada tahun ini merupakan Bahtsul Masail ke 30 yang diadakan Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP).

“Selama 30 tahun, ini untuk pertama kalinya Bahtsul Masail diadakan di Jawa Barat,” katanya melalui release yang diterima Republika.co.id, (24/10).

Dalam forum tersebut, permasalahan yang dibahas sangat beragam. Beberapa di antaranya sudah menjadi kebijakan pemerintah. Syaerozie pun menjelaskan bila sejumlah mawdhu’ (tema) yang dibahas dalam forum Bahtsul Masail merupakan as’ilah (pertanyaan) yang disodorkan masing-masing pesantren.

“As’ilah tersebut kemudian dipilah sebelum menjadi tema bahasan dalam Bahtsul masail,” jelasnya.

Untuk menjawab problematika umat, para santri peserta Bahtsul Masail dibagi menjadi empat komisi. Komisi A membahas lima permasalahan, yakni : implementasi resolusi jihad di era modern, hukum laundry pakaian, Piagam Madinah sebagai konstitusi negara untuk masyarakat plural, ancaman limbah pabrik, dan hukum Pokemon Go.

Komisi B membahas mengenai : Perda Syariah, kekerasan terhadap murid, dan bermazhab secara manhaji. Komisi C membahas mengenai hukum tax amnesty, fasilitas Wi-Fi di Masjid, hukum proyek reklamasi, dan hukum memperingati hari Kemerdekaan RI dengan pesta pora/hura-hura.

Adapun Komisi D membahas mengenai hukum mempekerjakan buruh asing, hukum ekspor bahan baku atau mentah, serta hukum mencabut status kewarganegaraan teroris.

Juru Bicara FMPP, Jamaluddin Mohammad menuturkan, masing-masing tema dibahas para santri dengan perdebatan yang cukup panjang. Masing-masing peserta mengajukan beragam pendapat dengan berbagai dalil. Ada yang menukil Alquran, Hadis, kaedah ushul fiqih, hingga menukil pendapat sejumlah ulama. Hasilnya, berbagai permasalahan itu ada yang dihukumi jawaz (boleh), ada juga yang dihukumi haram (tidak diperbolehkan).

“Perdebatannya sangat alot. Setiap as’ilah (pertanyaan) bisa dibahas dalam waktu tiga sampai sampai jam,” ujarnya.

Dalam Bahtsul Masail tersebut di antaranya memutuskan:

1) Tax Amnesty : Tidak Diperbolehkan. Tetapi karena sudah disahkan menjadi Undang-Undang, maka sebaiknya dibebankan hanya kepada orang kaya.

2) Reklamasi : Status tanah hasil reklamasi adalah milik rakyat, dan tidak boleh diperjualbelikan untuk kepentingan pribadi. Dan dalam konteks Indonesia, reklamasi belum mendesak dibutuhkan. Sehingga lebih banyak mudharat ketimbang maslahatnya.

3) Ancaman limbah : Industri wajib memproses limbah untuk mencegah kerusakan ekosistem, dan harus mematuhi peraturan pemerintah.

4) Buruh asing : Tidak boleh. Karena pemerintah harus memprioritaskan warga negaranya sendiri, dan membuka peluang lapangan kerja seluas-luasnya untuk warga negara Indonesia.

5) Status kewarganegaraan pelaku tindak pidana terorisme : Negara boleh (jawaz) mencabut kewarganegaraan terpidana tindak pidana terorisme untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari ancaman radikalisme atas nama agama. Tetapi, hak kewarganegaraan anak keturunan terpidana terorisme tetap harus diakui.
(keputusan lengkap Bahtsul Masail, kami lampirkan dalam lampiran terpisah. )

Menurut Jamaluddin Mohammad, keputusan Bahtsul Masail ini akan segera dikirimkan kepada seluruh instansi terkait sebagai pertimbangan dalam merumuskan kebijakan.

Bahtsul Masail merupakan kegiatan atau forum diskusi keagamaan untuk merespons dan memberikan solusi terhadap problematika aktual yang muncul dalam masyarakat. Tradisi Bahtsul masail yang dihelat pesantren, pada umumnya mengedepankan semangat i’tiradl atau perdebatan argumentatif dengan berorientasi kepada kutub at turats (kitab kuning).

Dalam hal ini, peserta bebas berpendapat dan menyanggah pendapat peserta lain, serta diberikan kebebasan untuk mengoreksi rumusan-rumusan yang ditawarkan oleh tim perumus.

Perlu diketahui, tempat acara, Pondok Pesantren Babakan, Ciwaringin, Cirebon merupakan Komplek Pondok Pesantren yang terdiri dari 32 Pesantren. Memiliki sejarah yang panjang dalam penyebaran Islam di Indonesia. Pesantren ini didirikan tahun 1715 oleh KH Hasanudin alias Kyai Jatira. Tahun lalu, pondok pesantren yang berada di Kabupaten Cirebon ini menggelar milad (ulang tahun) ke-300 tahun atau tiga abad.
Sumber

Tuhkan, wiwi sih hobinya pake buruh chinese emoticon-Leh Uga
0
2K
22
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan