- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
PSK Laporkan Ulah Pemalsu Uang di Tangerang
TS
infonitascom
PSK Laporkan Ulah Pemalsu Uang di Tangerang
GROGOLPETAMBURAN –Pemuda pengangguran berusia 32 tahun bernama Ano bin Aman harus mendekam di balik jeruji besi. Dia terbukti bersalah telah melakukan aksi pemalsuan uang.
Perbuatan Ano terungkap dari laporan AS, seorang Pekerja Seks Komersial (PSK). “Usai berkencan dengan Ano, PSK itu dibayar pake uang palsu pecahan Rp 50.000,” kata Kapolsek Tanjung Duren Kompol Zaki Nasution kepada infonitas.com, Senin (24/10/2016).
Mendapat laporan tersebut, lanjut Zaki, pihaknya langsung mendatangi kediaman Ano di kawasan Kampung Tapos RT 12 RW 14, Tigaraksa, Tangerang. “Ternyata benar, di kediamannya, kami juga menemukan 13 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000. Kami juga menyita 1 unit mesin printer yang diduga untuk mencetak uang palsu,” tuturnya.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Iptu Suprihatin menambahkan, dari hasil pemeriksaan, Ano sudah melakukan aksinya sejak lama. Dia selalu menggunakan uang palsu di sejumlah warung kelontong di Tangerang dan Jakarta Barat.
Ano dijerat pasal 36 ayat 2 Undang-Undang RI No 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
SUMBER
Perbuatan Ano terungkap dari laporan AS, seorang Pekerja Seks Komersial (PSK). “Usai berkencan dengan Ano, PSK itu dibayar pake uang palsu pecahan Rp 50.000,” kata Kapolsek Tanjung Duren Kompol Zaki Nasution kepada infonitas.com, Senin (24/10/2016).
Mendapat laporan tersebut, lanjut Zaki, pihaknya langsung mendatangi kediaman Ano di kawasan Kampung Tapos RT 12 RW 14, Tigaraksa, Tangerang. “Ternyata benar, di kediamannya, kami juga menemukan 13 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000. Kami juga menyita 1 unit mesin printer yang diduga untuk mencetak uang palsu,” tuturnya.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Iptu Suprihatin menambahkan, dari hasil pemeriksaan, Ano sudah melakukan aksinya sejak lama. Dia selalu menggunakan uang palsu di sejumlah warung kelontong di Tangerang dan Jakarta Barat.
Ano dijerat pasal 36 ayat 2 Undang-Undang RI No 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
SUMBER
0
1.3K
14
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan