Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

F1reFliesAvatar border
TS
F1reFlies
Fatwa MUI, Bikin NU Kecewa
Quote:


Muhammadiyah Pilih No Comment

Fatwa MUI, Bikin NU Kecewa

PROKAL.CO, BALIKPAPAN - Fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penggunaan atribut agama lain dinilai lemah. Pandangan itu dilontarkan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Balikpapan, KH Mukhlasin yang menyatakan kecewa dengan dikeluarkannya fatwa haram tersebut.

Ia menjelaskan yang dimaksud dengan tasyabbuh (menyerupai) atribut atau pakaian agama lain (non Islam), itu terdapat tiga tafsil (rincian). Yang pertama, apabila orang tersebut sengaja memakai atribut untuk meniru agama lain dan untuk menyemarakkan kekafirannya, maka orang itu dihukumi menjadi kafir. Kedua, apabila sengaja (punya tujuan) orang tersebut turut menyemarakkan hari raya dengan tidak mengingat kekafirannya, maka hukumnya tidak kafir tetapi berdosa. Yang terakhir, apabila tidak sengaja untuk meniru sama sekali, tetapi hanya sekadar berpakaian demikian, maka hukumnya tidak terlarang namun makruh.

“Dasar pengambilan hukum ini diambil dari kitab Bughyah al-Mustarsyidin halaman 248. Begitu juga dikutip dari hasil Bahtsul Masail, Keputusan Muktamar ke-2 NU di Surabaya pada tanggal 9 Oktober 1927 M (kitab Ahkamul Fuqaha),” urainya.

Artinya, lebih lanjut ia memaparkan, para ulama sepakat bahwa yang dimaksud menyerupai pakaian agama lain itu, jika dalam berbusana cenderung pada agama lain dan ingin serupa dengan mereka dalam syiar kekafiran. Selain itu, mereka berjalan bersama ke tempat-tempat peribadatan mereka, maka ia menjadi kafir. Kemudian jika tidak bermaksud yang demikian itu, namun hanya bermaksud ingin mirip saja dengan mereka dalam syi’ar hari raya mereka, maka hukumnya berdosa (haram). Yang terakhir, jika ia kebetulan saja tanpa tujuan apa pun, maka hukumnya makruh (tidak berdosa).

“Memangdari dulu fatwa ulama klasik NU sering berbeda dengan hasil fatwa MUI. Kalau fatwa MUI dalam mengambil hukum mungkin memutlakkan, tapi kalau NU tidak begitu cara menyikapinya, masih dikaji melalui pertimbangan-pertimbangan,” jelasnya.

Justru, ia menambahkan, seharusnya yang perlu difatwakan MUI itu adalah bagaimana mengeluarkan fatwa larangan terhadap perusahaan yang memaksakan karyawannya yang berbeda keyakinan untuk memakai atribut agamanya. Begitu juga dengan pemerintah, saran Mukhlasin, harus membuat kebijakan jangan sampai karyawan muslim dipaksa untuk memakai atribut agama lain.

“Itu seharusnya tidak boleh dilakukan perusahaan-perusahaan untuk memaksakan karyawannya,” terangnya.

Mukhlasin mengaku sependapat dengan fatwa MUI terkait keharaman menyalahgunakan lem (ngelem). “Kalau ngelem sudah jelas tujuannya untuk mabuk. Saya kira tidak perlu difatwakan, karena sudah jelas apa pun yang memabukkan hukumnya haram,” bebernya.

Sementara itu, Ketua Muhammadiyah Balikpapan Muhammad Hendro tidak ingin berkomentar soal fatwa haram penggunaan atribut agama lain yang dikeluarkan MUI. Ia mengaku belum mengetahui isi fatwa MUI itu dan memerima tembusan pemberitahuan.

“Kalau memang ada fatwa MUI, nanti secara kelembagaan akan kita tanggagi. Kami mengeluarkan itu berpatokan dengan hasil rapat intern lembaga Muhammadiyah. Sebelum ada rapat secara kelembagaan, kami tidak bisa berkomentar apa pun,” pungkasnya.

Baru-baru ini, Komisi Fatwa Ma­jelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Balikpapan resmi mengeluarkan dua fatwa haram bagi umat Is­lam. Pertama, keputusan Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Hukum Memakai/Menggunakan Atribut atau Simbol dari Agama Lain. Fatwa kedua, Nomor 2 Ta­hun 2016 tentang Hukum Pen­yalahgunaan Lem dan Sejenisnya yang Merusak Akal. (tur/yud/k1)

Protecal news

emoticon-Wow

Setelah fatwa polisi tidur sekarang balik lagi ke atribut dan busana tapir

emoticon-Wakaka
0
4.4K
24
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan