- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
PEMERINTAH DIMINTA STOP HUKUM CAMBUK Di ACEH


TS
trimusketeers
PEMERINTAH DIMINTA STOP HUKUM CAMBUK Di ACEH
Quote:

Lembaga Institute Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak pemerintah untuk mengakhiri hukum cambuk kanun jinayat atau hukum pidana Islam di Aceh yang di dalamnya terdapat pelanggaran-pelanggaran hukum internasional dan hukum pidana nasional.
"Hukum cambuk telah digunakan sebagai penghukuman sebagai bagian dari serangkaian 'tindak pidana', termasuk menjual minuman beralkohol (khamar), hubungan seksual di luar ikatan perkimpoian (zina), dan berduaan di dalam suatu tempat tertutup bersama orang lain yang berbeda kelamin di luar ikatan perkimpoian (khalwat),"kata Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono melalui keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Minggu.
Supriyadi mengatakan bahwa pada tanggal 23 Oktober 2016 tepat sudah 1 tahun pemberlakuan kanun jinayat di Aceh. Sebelumnya, Pemerintah Aceh dan DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh) mengesahkan Kanun (Peraturan Daerah) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan efektif berlaku pada tanggal 23 Okober 2015.
Dalam aturan tersebut, ada 10 tindak pidana utama yang diatur dalam kanun ini dan yang mencakup 46 jenis tindak pidana baru yang memberikan ancaman pidana cambuk bagi pelakunya.
Menurut Supriyadi, kanun yang setara dengan peraturan daerah ini menduplikasi pegaturan pidana di KUHP dan UU lainnya di Indonesia.
"Ini menimbulkan dualisme penegakan hukum pidana di NAD, khususnya untuk pasal-pasal kesusilaan yang telah diatur dalam KUHP," ujar Supriyadi.
Kanun jinayat juga melegitimasi penggunaan hukuman badan atau tubuh (corporal punishmen) di Indonesia, yakni cambuk, padahal sistem pemidanaan di Indonesia secara tegas melarang penggunaan hukuman cambuk. Penggunaan hukuman cambuk ini juga masuk dalam kategori penyiksaan, hukuman kejam tidak manusiawi, dan merendahkan martabat.
Pada tahun 2013, Komite HAM PBB yang memonitor kepatuhan negara-negara terhadap kewajiban mereka di bawah ICCPR, menyerukan Indonesia untuk mencabut ketentuan-ketentuan yang mengesahkan penggunaan penghukuman yang kejam di produk-produk hukum lokal di Aceh.
Komite Antipenyiksaan PBB juga menyerukan kepada Indonesia untuk mengevaluasi semua produk hukum nasional dan lokal yang mengesahkan penggunaan penghukuman yang kejam sebagai bentuk pemidanaan, dengan pandangan untuk menghapuskan segera bentuk-bentuk penghukuman semacam itu.
Sumber
Quote:
Setahun Diberlakukan di Aceh, Qanun Jinayat Diskriminasi
Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi Qanun Jinayat mengkritik pemberlakuan Qanun Jinayat atau Peraturan Daerah Hukum Pidana di Aceh. Sebab, sejak pemberlakuannya 23 Oktober 2015, Qanun Jinayat dianggap sebagai peraturan daerah yang diskrimintatif.
"Sejak proses pembentukannya terkesan dipaksakan dengan pembahasan yang terburu-buru, serta tidak melibatkan dan mempertimbangkan masukan masyarakat. Apalagi, sebanyak 97 persen perempuan tidak mendapatkan informasi mengenai pembentukan Qanun Jinayat. Padahal, perempuan justru sangat rentan menjadi korban yang terdiskriminasi dalam Qanun ini,"kata Koordinator Program Solidaritas Nisa Yura dalam konfrensi pers di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (23/10/2016).
Menurutnya, penerapan Qanun Jinayat berpotensi mengakibatkan kekerasan berlapis terhadap perempuan. Dalam pasal 48 Qanun ini, sambungnya, korban rudapaksaan justru dibebankan dengan menyediakan alat bukti permulaan.
Padahal, sulit mencari saksi dalam kasus seperti ini. Korban rudapaksaan akhirnya mendapatkan dampak psikologis dan trauma yang diakibatkan karena sulitnya penyediaan alat bukti.
"Implementasi Qanut Jinayat juga berdampak pada kekerasan lebih lanjut, terutama bagi perempuan. Eksekusi di hadap publik akan menimbulkan trauma dan pelabelan negatif yang berdampak pada pengucilan dan peminggiran perempuan. Apalagi hukuman cambuk ini menghasilkan budaya kekerasan di Aceh. Karena eksekusinya dipertontonkan di Hadapan masyarakat termasuk anak-anak," kata dia.
Sebagai contoh, Nisa berkata, ada seorang remaja yang akhirnya bunuh diri karena dituduh sebagai perempuan tidak baik-baik oleh polisi syariah Aceh atau Waliyatul Hisbah. Padahal, Qanun Jinayat masih dalam proses rancangan.
"Padahal dia Anak SMA dan baru pulang dari Konser. Karena diberitakan sedemikian rupa akhirnya berujung pada bunuh diri," tuturnya.
Selain itu, tambah Nisa, Proses persidangan dalam pemberlakuan Qanun Jinayat ini juga terkesan tertutup. Dia mengatakan, para terdakwa tidak diketahui apakah didampingi oleh pendamping hukum atau tidak. Selain itu, proses persidangannya juga tidak diketahui secara jelas.
"Secara logika ada 180 kasus yang sudah dieksekusi padahal untuk kejahatan pencurian saja, di sidang nasional, itu sangat panjang. Ada pembuktian dan lain-lain sebelum dieksekusi, termasuk adanya Kasasi dan Banding," ujarnya.
Lebih jauh, menurut Nisa, Qanun Jinayat ini dianggap sebagai pengalihan isu. Sebab, isu kesejahteraan dan eksploitasi sumber daya alam di Aceh jadi tidak tersentuh dengan adanya Qanun Jinayat ini.
"Orang jadi lebih konsen dengan Qanun Jinayat. Akhirnya masyarakat lebih memperhatikan terhadap itu daripada berbicara bagaimana menurunkan angka kemiskinan di Aceh, dan menurunkan angka kematian ibu melahirkan," tuturnya.
Apalagi, sambungnya, buntut Qanun Jinayat ini memunculkan perda yang diskriminatif di daerah lain. Salah satunya Perda Penertiban Umum di Tangerang. Nisa bercerita, ada seorang perempuan yang memilih bunuh diri karena mendapatkan tekanan dan diskriminasi akibat penerapan Perda tersebut.
"Di Tangerang juga ada korbannya, perempuan buruh yang ditangkap karena sedang shift malam, tapi dituduh sebagai pekerja seks. Dan itu berakhir bunuh diri. Karena dia dan suaminya mendapatkan diskriminatif dan pengucilan yang luar biasa akibat ditangkap," kata dia.
Qanun Jinayat ini sempat digugat ke Mahkamah Agung untuk uji materi. Namun, MA membatalkannya karena ada satu batu uji materi yang diajukan, yaitu UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-perundang tengah diujimaterikan di Mahkamah Kehormatan. Padahal, masih ada lima batu uji lainnya yang seharusnya bisa menjadi pertimbangan MA.
"Padahal batu ujinya banyak ada lebih dari lima. Salah satunya duji di MK. Tapi (batu uji) itu yang menjadikan dasar di MA," kata Koordinator Bidang Sipil Politik YLBHI Mochamad Ainul Yaqin.
Sumber
Tidak manusiawi, kita manusia bukan binatang yang sering dicambuk seperti kuda, sapi dan kerbau.

Diubah oleh trimusketeers 23-10-2016 14:11
0
11.1K
Kutip
184
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan