- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Merasa Difitnah Soal Al Maidah, Penerbit Ini Lapor Polisi


TS
agusudinyoto
Merasa Difitnah Soal Al Maidah, Penerbit Ini Lapor Polisi

“Postingan tersebut melanggar UU ITE 2008 Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (1) dan (2). semoga Allah SWT menunjukan kebenaran kepada kaum muslimin di Indonesia,” ucap Andhi dalam pesan tertulisnya, Ahad, 23 Oktober 2016.
Andhi menuturkan, laporan dengan nomor: Reg/247/X/2016/SPKT tentang pencemaran nama baik itu bermula saat akun Facebook Seurame Mekkah mengunggah sebuah halaman terjemahan Al Quran Surat Al Maidah 51 yang diterbitkan oleh PT Iqro Indonesia Global.
Dalam foto itu, kata dalam bahasa arab ‘awliya’ yang seharusnya diterjemahkan sebagai ‘pemimpin’, telah diartikan menjadi ‘teman setia’. Foto tersebut lantas menyebar melalui pembagian tautan yang dilakukan oleh lebih dari 10 ribu netizen, serta melalui pesan pendek whats app.
Andhi mengungkapkan, dengan adanya pesan berantai tersebut membuat pihaknya merasa difitnah, karena Al Quran yang mereka terbitkan telah mendapat sertifikan dari Lembaga Lajnah Pentashihan Mushaf Al Quran kementerian Agama RI No :737/LPMQ.01/TL.02.1/05/2016 dan nomor Perpustakaan RI ISBN 978-602-74692-1-1. karena itu dalam laporannya kepada kepolisian Andhi juga memberi tembusan kepada Kementerian Agama RI, Lajnah Pentashihan Mushaf Al Quran.
“Pihak kepolisian sedang memproses admin Seuramoe Mekkah untuk dimintai pertanggung jawaban dimuka hukum,” ucap Andhi.
Atas dasar tuduhan itu, Andhi juga mengajak pihak yang mengoperasikan atau admin akun Facebook Seuramoe Mekkah untuk bertemu langsung dengannya, karena penerbit merasa telah dicemarkan nama baiknya di hadapan lebih dari 10 ribu netizen yang menghakimi mereka sebagai orang kafir, dan Al Quran yang mereka terbitkan didanai oleh tokoh tertentu.
SUMBER
Teman Setia Riwayat mu Kini



0
11.6K
180
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan