- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kemendagri Klarifikasi: Plt Ahok Tetap Ditunjuk Mendagri


TS
victimofgip.99
Kemendagri Klarifikasi: Plt Ahok Tetap Ditunjuk Mendagri
Jakarta - Kemendagri mengklarifikasi penjelasan tentang penunjukan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur, Bupati/Wali Kota yang cuti karena mengikuti Pilkada. Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Soni Sumarsono menjelaskan, Plt Gubernur, Bupati/Wali Kota ditunjuk oleh Mendagri, bukan Presiden.
"Kalau Plt itu hanya ditugaskan, bukan diangkat. Plt ditugaskan melalui SK Mendagri, sesuai ketentuan Permendagri nomor 74 tahun 2016," kata Sumarsono saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (22/10/2016).
Sumarsono menjelaskan, saat ini Kemendagri memang sedang mengurusi pergantian puluhan gubernur di Indonesia. Ada yang ditugaskan sementara sebagai Plt, ada juga yang ditugaskan untuk menggantikan jabatan gubernur sebelumnya. Untuk kasus kedua, gubernur yang baru diangkat oleh Presiden, karena jabatan gubernur sebelumnya sudah habis.
"Jadi bedanya, kalau pengangkatan gubernur oleh Presiden, sementara penugasan Plt gubernur oleh Mendagri," terang Sumarsono.
Berdasarkan Permendagri 74 tahun 2016, Plt Gubernur tidak memiliki kewenangan penuh. Dia hanya bertugas menjembatani dan menyambungkan kebijakan gubernur. Saat seremoni penugasan sebagai Plt digelar, gubernur akan memberikan catatan khusus tentang apa saja yang harus dikerjakan oleh pengganti sementaranya itu.
"Plt hanya menjadi jembatan gubernur selama cuti. Jadi tidak perlu khawatir, sebelum dan setelah gubernur cuti, program kerja harus tetap sinkron," katanya.
Ada 5 poin yang menjadi kewenangan Plt Gubernur, yakni memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat serta memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu juga menandatangani Perda tentang APBD dan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri dan melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan Perda Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
"Hanya itu saja kewenangannya. Itu pun harus berdasarkan persetujuan Mendagri," ucapnya.
Peresmian Plt Gubernur, Bupati/Wali Kota akan dilaksanakan pada Kamis (26/10/2016) di gedung Kemendagri. Mereka akan bertugas selama 3 bulan, yakni selama masa kampanye. (kff/tor)
"Kalau Plt itu hanya ditugaskan, bukan diangkat. Plt ditugaskan melalui SK Mendagri, sesuai ketentuan Permendagri nomor 74 tahun 2016," kata Sumarsono saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (22/10/2016).
Sumarsono menjelaskan, saat ini Kemendagri memang sedang mengurusi pergantian puluhan gubernur di Indonesia. Ada yang ditugaskan sementara sebagai Plt, ada juga yang ditugaskan untuk menggantikan jabatan gubernur sebelumnya. Untuk kasus kedua, gubernur yang baru diangkat oleh Presiden, karena jabatan gubernur sebelumnya sudah habis.
"Jadi bedanya, kalau pengangkatan gubernur oleh Presiden, sementara penugasan Plt gubernur oleh Mendagri," terang Sumarsono.
Berdasarkan Permendagri 74 tahun 2016, Plt Gubernur tidak memiliki kewenangan penuh. Dia hanya bertugas menjembatani dan menyambungkan kebijakan gubernur. Saat seremoni penugasan sebagai Plt digelar, gubernur akan memberikan catatan khusus tentang apa saja yang harus dikerjakan oleh pengganti sementaranya itu.
"Plt hanya menjadi jembatan gubernur selama cuti. Jadi tidak perlu khawatir, sebelum dan setelah gubernur cuti, program kerja harus tetap sinkron," katanya.
Ada 5 poin yang menjadi kewenangan Plt Gubernur, yakni memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat serta memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu juga menandatangani Perda tentang APBD dan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri dan melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan Perda Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
"Hanya itu saja kewenangannya. Itu pun harus berdasarkan persetujuan Mendagri," ucapnya.
Peresmian Plt Gubernur, Bupati/Wali Kota akan dilaksanakan pada Kamis (26/10/2016) di gedung Kemendagri. Mereka akan bertugas selama 3 bulan, yakni selama masa kampanye. (kff/tor)
http://m.detik.com/news/berita/d-332...306.1470914253
Sayang sekali ane menganggur coli gerombolan panastaik baik di Thread ini
http://m.kaskus.co.id/thread/580b269...ilih-presiden/
Membuktikan kalau Panastaik itu gerombolan manusia baik yang tidak paham aturan.
Diubah oleh victimofgip.99 22-10-2016 19:00
0
2.1K
19


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan