- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ngaku Jadi Korban Begal Bersenjata Api, Hendra Malah Jadi Tersangka. Kok Bisa?…


TS
merdekaboy
Ngaku Jadi Korban Begal Bersenjata Api, Hendra Malah Jadi Tersangka. Kok Bisa?…
Quote:
Ngaku Jadi Korban Begal Bersenjata Api, Hendra Malah Jadi Tersangka. Kok Bisa?…


Ngaku ditodong begal dengan senjata api dan sepeda motornya dibawa kabur, Hendra Gunawan (22), warga Jalan Amaliun, Kecamatan Medan Kota, ditangkap Polsek Medan Barat. Lho!?…
Informasi yang dihimpun wartawan, Jumat (21/10/2016) menyebutkan, Hendra mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Medan Barat pada Selasa (18/10/2016) sekira pukul 14.00 WIB.
Ia mengaku jadi korban begal bersenjata api di Jalan KL Yos Sudarso, depan eks bengkel Atmindo, Kecamatan Medan Barat. Karena takut nyawanya melayang, Hendra lalu menyerahkan sepeda motornya, Yamaha Vixion BK 5286 AGI warna hitam.
Usai menerima laporan tersebut, petugas lalu melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP). Dari cek TKP ini ditemukan sejumlah kejanggalan. Petugas kemudian kembali menginterogasi Hendra, akhirnya dia mengaku bukan korban begal dan merekayasa laporan agar bisa mengklaim asuransi sepeda motornya ke pihak leasing.
Namun sebenarnya, sepeda motor Hendra memang hilang. Ia jadi korban penipuan dan penggelapan, bukan dibegal seperti laporannya No. 220/X/2016/SPKT/Restabes Medan/Sek Medan Barat. Petugas lalu mengamankannya karena telah membuat laporan palsu.
Kepada petugas, Hendra pun menjelaskan kejadian yang sebenarnya. Menurutnya pada hari Senin (17/10/2016) sekira pukul 22.00 WIB, ia berada di dekat jembatan Sei Deli, Kelurahan Silalas.
Lalu seorang pria yang tak dikenalnya meminjam sepeda motor itu. Setelah ditunggu berjam-jam, pria tersebut tak muncul lagi. Pencarian pun dilakukan di sekitar lokasi, namun Hendra tak menemukan sepeda motornya dan pria tersebut.
Kemudian pada Selasa (18/10/2016) sekira pukul 10.00 WIB, Hendra datang ke leasing sepeda motornya di Jalan Bambu, Kecamatan Medan Timur. Namun berdasarkan kronologi kejadian, Hendra tak bisa mengklaim asuransi sepeda motornya karena ia jadi korban penipuan, bukan perampokan (begal).
Agar asuransi sepeda motornya bisa diklaim, Hendra mengaku diajari seorang petugas leasing yang tak dikenalnya, agar membuat laporan begal ke polisi. Atas saran seseorang tersebut, Hendra lalu membuat laporan ke Polsek Medan Barat.
Akibat laporan itu, status Hendra yang awalnya korban, telah ditetapkan petugas sebagai tersangka laporan palsu. Ia dijerat Pasal 220 KUHPidana tentang memberikan pengaduan palsu. (heru)
http://m.medansatu.com/berita/22888/...ngka-kok-bisa/
maanfaatin keadaan nih

tanggung sendiri deh resikonya

0
3.9K
Kutip
30
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan