- Beranda
- Komunitas
- News
- Beritagar.id
Isak tangis 12 menit dan pengakuan Jessica di depan hakim
TS
BeritagarID
Isak tangis 12 menit dan pengakuan Jessica di depan hakim
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (5/10).
Jessica Kumala Wongso, terdakwa perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin, hari ini membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Jakarta Pusat. Dengan suara parau dan meneteskan air mata, Jessica membacakan pembelaannya selama 12 menit.
"Saya dituduh meracuni teman saya Mirna, saya tidak menyangka pertemuan saat itu adalah saat terakhir bertemu Mirna," kata Jessica seperti dinukil Antaranews.com.
Setelah Mirna meninggal, kata Jessica, mimpi buruk ia dan keluarga pun dimulai. Sejak polisi menangkapnya, Jessica mengaku sering tampil di depan media kemudian dicemooh baik oleh masyarakat maupun teman dekatnya.
"Saya ditangkap di hotel, dituduh kabur, padahal saya mencari kenyamanan yang tidak ada di rumah. Ke luar beli makan saja sulit," ujar Jessica.
Dalam pembelaannya, Jessica mengaku tidak membunuh sahabatnya itu. "Jadi tidak ada alasan mereka memperlakukan saya seperti sampah. Saya bingung harus berbuat apa. Saya tidak menaruh racun di minuman Mirna. Apa yang bisa saya lakukan untuk mengubah semuanya," ujarnya.
Jessica mengatakan dirinya tak pernah mengira keluarga Mirna bisa menekan siapa pun hingga dia akhirnya bisa berada di kursi terdakwa saat ini. "Itu membuat saya berpikir apakah mereka menjadi jahat karena kehilangan Mirna atau mereka kehilangan Mirna karena mereka jahat?"
Jessica mengaku, saat diperiksa polisi, dirinya dipaksa mengaku oleh Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Kombes Krishna Murti saat ia diajak ke dalam ruangan staf dan disaksikan oleh para penjaga tahanan.
"Kalau saya mengaku, vonis hanya 7 tahun, tidak akan sampai seumur hidup," kata Jessica.
Karenanya, meski dituduh meracuni sahabatnya itu, ia mengaku tak menyesal mengenal Mirna. Bagi dia, Mirna tetaplah teman yang baik. Mirna, kata dia, adalah sosok yang ramah, jujur, humoris, kreatif, dan pandai.
"Saya tidak menyesal mengenal Mirna dan dia selamanya akan hidup di hati saya sebagai teman yang baik," ujarnya.
Dalam pembelaannya, Jessica memohon majelis hakim menyerahkan logika dan intuisi pada Tuhan dalam menegakkan hukum melalui keputusannya.
Pekan lalu, saat membacakan tuntutannya, jaksa menuntut Jessica 20 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Jessica melakukan pembunuhan berencana berdasarkan keterangan saksi-saksi.
Jaksa mengatakan berdasarkan keterangan ahli yang sudah dihadirkan dalam persidangan, diyakini Mirna meninggal karena racun sianida.
"Ada sianida di dalam tubuh korban, ahli forensik kami berkesimpulan kalau Mirna tewas akibat diracun," kata jaksa Ardito Muwardi dalam sidang terbuka yang disiarkan langsung beberapa stasiun televisi.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan bergantian, jaksa mengungkapkan adanya perbedaan keterangan dari saksi ahli dan saksi selama di persidangan. Jaksa meminta majelis hakim mengesampingkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica dalam persidangan-persidangan sebelumnya.
Mirna meninggal seusai meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak Puslabfor Polri, Mirna dinyatakan meninggal karena keracunan sianida. Jessica kemudian menjadi terdakwa dalam kasus itu.
Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...di-depan-hakim
---
Baca juga dari kategori BERITA :
- Ahok minta maaf kepada umat muslim, apa kata netizen?
- Dokumen kematian Munir lenyap, siapa yang bertanggung jawab?
- 'Simsalabim' Dimas Kanjeng
anasabila memberi reputasi
1
47.4K
78
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan