- Beranda
- Komunitas
- News
- Beritagar.id
Hukuman berderet untuk adik mantan Gubernur Atut


TS
BeritagarID
Hukuman berderet untuk adik mantan Gubernur Atut

Terdakwa kasus korupsi pembangunan RSUD dan sejumlah Puskesmas di Tangsel Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan meninggalkan tempat duduk usai pembacaan vonis saat sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu (19/10/2016).
Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana menghadapi hukuman yang kian berderet. Chaeri yang tengah menjalani hukuman penjara 7 tahun di Lapas Sukamiskin, Bandung, mendapat vonis lagi setahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Chaeri alias Wawan dan denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan Rabu (19/10/2016). Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan hukuman yang diberikan jaksa penuntut umun dengan pidana penjara 18 bulan penjara.
Wawan terjerat kasus korupsi proyek pembangunan tiga puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang Selatan tahun 2011-2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp9,6 Miliar. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan pidana satu tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Epiyanto.
Wawan terlibat kasus korupsi itu karena proyek tersebut dikendalikan oleh Manager Operasional PT Bali Pasicific Pragama (BPP) Dadang Prijatna. Dadang memonopoli proyek tersebut bersama Kepala Dinas Kesehatan Tangsel, Dadang M Epid berupa plottingan diduga atas perintah Wawan.
Pemenang lelang dari Proyek Rehabilitasi Berat Puskesmas dan Lanjutan Pembangunan RSUD Kota Tangerang Selatan tahun 2012 adalah CV Kamaha Cemerlang rehabilitasi Berat Puskesmas Pondok Jagung senilai Rp2,3 miliar, CV Sarana Mitra Sejahtera Rehabilitasi Berat Puskesmas Pondok Aren Rp2,3 miliar, CV Sukalimas Perkasa Rehabilitasi Berat Puskesmas Kampung Sawah Rp2,3 miliar dan PT Guna Karya pekerjadan pembangunan RSUD Tahap II Tangsel senilai Rp27,3 miliar. Keempat paket proyek tersebut berasal dari APBD Murni Tangsel tahun anggaran 2012.
Atas kasus korupsi tersebut, lima orang sudah diadili dan dijebloskan ke dalam penjara. Kelimanya itu adalah Mamak Jamaksari sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Neng Ulfa (Panitia Lelang), Supriatna Tamara alias Athiam Komisaris PT Trias Jaya Perkasa, Hardian Koosnadi Komisaris PT Mitra Karya Rattan dan Desy Yusandi Direktur PT Bangga Usaha Mandiri. Semua terdakwa kasus ini divonis dengan hukuman penjara di bawah lima tahun.
Meski hanya dihukum setahun, vonis ini menambah deretan perkara yang dihadapi Wawan. Wawan menjalani hukuman 7 tahun penjara setelah Mahkamah Agung memperberat hukuman dalam kasus pengaturan Pilkada Lebak. Wawan pada pengadilan pertama divonis 5 tahun penjara.
Selain itu, Wawan juga dijerat pasal pencucian uang dalam kasus pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan (alkes) dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tahun anggaran 2011 - 2013. Wawan dan kakaknya Ratu Atut Chosiyah menjadi tersangka dalam kasus ini.
Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-gubernur-atut
---
Baca juga dari kategori BERITA :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
3.3K
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan