Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mendadaksehatAvatar border
TS
mendadaksehat
ICMI: Ahok Jelas Nistakan Alquran
ICMI: Ahok Jelas Nistakan Alquran



JAKARTA - Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) menilai kasus yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu merupakan wujud penistaan Alquran.

"Jelas ini penistaan Alquran kasih huruf besar-besar. Kami sebagai cendekiawan muslim tentu membela isi kandungan Alquran surat apa saja," ujar Wakil Ketua Umum ICMI, Sri Astuti Buchari dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/10/2016).

Sebelumnya Ahok dituding menistakan Alquran saat menyampaikan sambutan kunjungan kerja di Kepulauan Seribu. Ahok menyebut soal isi kandungan surat Al-Maidah ayat 51.

Sri Astuti mengatakan pihaknya menggelar jumpa pers untuk menyikapi penistaan terhadap Alquran secara umum yang mungkin dilakukan siapa saja. ICMI menegaskan tidak sedang berpolitik.

"Jadi jangan dipelintir ke politik. Sungguh sungguh ICMI tidak pernah berpolitik. Kami ini sedang berusaha menyatukan dan menyejukkan umat, agar tidak terbelah dan tidak anarkis. Contoh lah nabi, bisa membela Alquran dengan damai," jelas Sri.

Ia menjelaskan, isi kandungan Alquran merupakan sesuatu yang mutlak bagi umat muslim. ICMI berharap kepala daerah manapun tidak meresahkan masyarakat.

"Ini tidak main-main karena pelanggarannya sudah meresahkan umat Islam. Terutama resahnya itu lama sudah dua bulan. Kalau masyarakat resah itu akan membuat saling curiga," kata dia.

ICMI juga meminta seluruh pihak menyerahkan kasus dugaan penistaan Alquran kepada pihak berwajib.

Sementara itu, Ketua Koordinasi Organisasi dan Pembinaan Keanggotaan ICMI, Didin Muhafidin menyatakan seorang kepala daerah dilarang meresahkan masyarakat. Menurut Didin, ICMI mendorong pihak berwajib menyelesaikan masalah hukum dugaan penistaan Alquran yang melibatkan pejabat publik secara transparan, akuntabel dan seadil-adilnya.

ICMI juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memertimbangkan pengesahan calon kepala daerah yang diduga menistakan Alquran dan telah meresahkan masyarakat.

"Di dalam UU Pilkada syarat calon gubernur itu tidak boleh melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan keterangan kepolisian," tandas Didin.

Sumber

#TangkapAhok

ICMI: Ahok Jelas Nistakan Alquran
0
2.6K
36
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan