Quote:
JAKARTA - Sidang episode ke-31 kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso telah berakhir. Pekan depan bakal menjadi babak terakhir persidangan Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pasalnya, majelis hakim akan menjatuhkan vonis perkara kematian Mirna pada Kamis 27 Oktober 2016. "Demikian telah selesai persidangan. Putusan pada hari Kamis, tanggal 27 Oktober 2016 pukul 10.00 WIB. Oleh karenanya diperintahkan kepada penuntut umum menghadirkan terdakwa pada hari tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016).
BERITA REKOMENDASI
Jessica Diminta Fokus ke Pembelaan, Bukan Menuduh Suami Mirna
Pekan Depan Vonis, Ayah Mirna: Kita Serahkan kepada Allah
Otto Hasibuan: Saya Rela Dihukum Mati Bela Jessica!
Sebelum sidang dengan agenda duplik atau tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi ditutup, Ketua Tim Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan, menyampaikan banyak terima kasih kepada majelis hakim. "Atas nama terdakwa, kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang bersungguh-sungguh dengan kearifannya memimpin sidang ini. Kami memuji kepemimpinan dan kesabaran yang Mulia," ucap Otto. Otto mengatakan, bahwa pihaknya telah banyak menerima komentar dari masyarakat Indonesia lantaran jalannya persidangan telah memberikan edukasi kepada masyarakat. "Semua ilmu telah dikeluarkan dalam sidang ini sehingga mereka mendapat manfaat dari persidangan ini. Kami juga berterima kasih diberi kesempatan sangat luas," jelas Otto. Selanjutnya, Otto meminta maaf apabila selama jalannya persidangan terdapat kesalahan baik kepada JPU dan majelis hakim. Ia berharap, agar majelis hakim dapat membebaskan kliennya. Pasalnya, mantan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu yakin bahwa Jessica tidak terbukti membunuh Mirna. "Kami juga memohon atas nama terdakwa. Jessica seorang perempuan berusia 28 tahun. Dia sudah lama tidak di Jakarta. Dia tidak tahu-menahu Jakarta sehingga mustahil hanya karena sakit hati terbang khusus ke Jakarta untuk membunuh Mirna," tandas Otto.
sumber
Akhirnya drama ini selesai
Keluarga Mirna, Jaksa dan hakim menanggung beban moril (karna tidak bisa membuktikan Jessica pelakunya dengan bukti ilmiah)
Jessica berduka (karena menerima hukuman)
Publik tidak puas (karna tidak ada bukti yang kuat untuk menjelaskan kasus ini)
terlepas pelakunya Jessica atau bukan
kalau ane jadi keluarga Mirna, ane lebih baik mencabut tuntutan ini, karena persidangan ini prematur dan jauh dari kata ilmiah
publik menilai bahwa kasus ini penuh dengan konspirasi dan pemaksaan kehendak sepihak, pada akhirnya kita sendirilah yang menanggung beban moril atas persidangan ini, belum lagi mungkin karna kasus ini keluarga Jessica akan menaruh dendam.
Daripada menghukum orang yang belum terbukti benar, lebih baik melepaskannya, publik akan menilai kita sebagai orang yang bijaksana dan berpikiran jernih, disisi lain, memang pelaku lepas, akan tetapi dia tidak akan pernah bisa lari dari nuraninya sebagai pembunuh dan ganjaran atas pembunuhan yang dia perbuat.