Quote:
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sudah memeriksa seorang staf yang mendampingi Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu, Rabu (28/9) lalu.
Pemeriksaan ini bagian dari penyelidikan dugaan penistaan agama dengan terlapor Ahok atas pernyataannya "jangan dibohongi pakai Al Maidah 51" di hadapan warga.
Pernyataan tersebut banyak menuai kecaman dan berujung pada Ahok dilaporkan ke Polri.
"Satu stafnya sudah kami periksa. Kami sudah dapat klarifikasinya," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/10) .
Agus Andrianto menuturkan, dari hasil pemeriksaan terhadap staf dimaksud diakui memang ada omongan Ahok seperti itu tersebut. Namun bersangkutan enggan berkomentar apakah pernyataan Ahok tersebut masuk dalam kategori penistaan agama atau tidak.
"Dia ada di sana, dia menjelaskan ada kejadian itu di Pulau Seribu. Masalah menista atau tidak dia tidak berani komentar," kata jenderal bintang satu itu seperti dimuat RMOLJakarta.Com.
Sambutan Ahok itu ditayangkan lewat situs berbagai video, YouTube yang lantas menjadi viral
sumber
Ketakutanlah si staff mau menyuarakan kebenaran