Wow! 4 ‘Anggota BNN’ Ditangkap Polrestabes Medan, 1 Kabur. Punya Laras Panjang Pulak Tu…
Mengaku anggota BNN Pusat, 4 orang pria ditangkap petugas Polrestabes Medan. Kelimanya ditangkap saat beraksi di Capital Building, Jalan Putri Hijau, Kecamatan Medan Barat.
Bersama barang bukti senjata laras panjang, kelimanya dipaparkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, kepada wartawan, Selasa (18/10/2016).
Kombes Mardiaz mengatakan, penangkapan anggota BNN gadungan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang menjadi korban pemerasan kelimanya.
Saat beraksi, lanjutnya, mereka masuk ke berbagai lokasi hiburan malam. Modusnya, mengaku dari BNN Pusat yang baru ditugaskan di Medan selama 2 hari belakangan. Satu pelaku lainnya berhasil kabur saat akan ditangkap.
Keempat anggota BNN gadungan itu adalah RBA, warga Jalan Turi, Gang Jasa II, Kelurahan Sudirejo 1, Kecamatan Medan Kota.
Lalu, S, warga Dusun 2A, Jalan Jati, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Selanjutnya, BS, warga Jalan Bromo, Gang Santun, Medan Area. Dan, A, warga Jalan Rel, Gang Teratai, Desa Tembung, Deli Serdang.
“Mereka ingin melakukan pemerasan kepada sejumlah pengusaha tempat hiburan malam. Setelah dicek, ternyata bukan anggota BNN. Keempat pelaku ini diperintah pelaku berinisial BYM (kabur),” ungkapnya.
Petugas kemudian menggeledah rumah BYM di Jalan Seroja, Gang Saudara No. 7, Kelurahan Sunggal, Medan Sunggal.
Di rumah itu, imbuh Mardiaz, petugas menemukan barang bukti 3 kartu BNN palsu, 1 pucuk airsoft gun laras panjang, 1 pucuk airsoft gun laras pendek, 1 buah HT, kartu dari Mabes TNI.
Kemudian, 1 lencana BIN, 1 kartu pers, 1 baret, 1 dompet BNN, dan beberapa potong pakaian serta celana loreng.
Saat ditangkap, sambungnya, para pelaku hendak bertemu dengan tiga pengusaha tempat hiburan malam, yakni pengusaha Elegant, Stroom dan Cube. Kepada para korbannya, para pelaku mengaku meminta sokongan dana sekaligus koordinasi.
“Belum ada yang berhasil (diminta) karena dijanjikan malam hari akan diberikan. Sore harinya, mereka sudah dibekuk,” imbuh Mardiaz.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang senjata api jo Pasal 4 Perkap Kapolri No. 8 tahun 2012. “Juga kita jerat dengan pasal tentang pemalsuan,” tandasnya. (jh siahaan)
http://m.medansatu.com/berita/22802/...jang-pulak-tu/