- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sebelum Insiden Pulau Seribu, Ahok Sudah Dilaporkan Hina Al-Maidah


TS
coiling
Sebelum Insiden Pulau Seribu, Ahok Sudah Dilaporkan Hina Al-Maidah
http://m.republika.co.id/berita/nasi...-hina-almaidah
JAKARTA -- Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Agustiar mengatakan, dugaan penistaan Alquran yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu bukan yang pertama kali. Sebelumnya, Ahok pernah juga mengeluarkan pernyataan yang dinilai melecehkan Alquran.
"Yang pertama justru setelah pendaftaran ke KPUD. Dia (Ahok) bilang, lawan ide kami, jangan pakai Al Maidah 51. Nah itu dilakukan lagi di Kepulauan Seribu," ujarnya dalam forum diskusi publik bertema 'Penghina Alquran, Cukup Minta Maaf?' di Gedung Juang, Jakarta, Kamis (20/10).
Menurut Agustiar, apa yang dilakukan Ahok adalah perbuatan yang dia sadari. Untuk itu, kata dia, sudah sepatutnya umat Muslim melaporkannya ke Kepolisian dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Dalam pernyataan Ahok yang pertama, ACTA telah melaporkannya ke Bawaslu. Namun Bawaslu menyatakan saat itu bahwa Ahok belum ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur DKI Jakarta. Padahal, dalam aturan UU No.10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, salah satu pasal menyebutkan bahwa enam bulan sebelum pilkada, pasangan calon tidak boleh menjalankan program terkait pencalonannya sebagai pejawat.
"Kalau dilakukan artinya dia melanggar UU Pilkada," ujar Agustiar.
Ada tudingan bahwa pelaporan ACTA erat kaitannya dengan muatan politis. Namun, Agustiar menegaskan bahwa penistaan agama tidak berkaitan dengan politik, apalagi penyelenggaraan pilkada. Kalaupun Ahok melakukan penistaan agama di luar agenda pilkada, ACTA pun akan tetap melaporkannya ke kepolisian.
Dia berharap kepolisian netral dan profesional memproses kasus tersebut. ACTA akan terus berupaya agar laporan berjalan sebagaimana mestinya. Agustiar menyebut tidak ada dasar atau alasan apapun untuk menunda proses penyelidikan ataupun penyidikan hingga pilkada selesai.
Sensi amat Ahoak sama Al maidah 51
JAKARTA -- Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Agustiar mengatakan, dugaan penistaan Alquran yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu bukan yang pertama kali. Sebelumnya, Ahok pernah juga mengeluarkan pernyataan yang dinilai melecehkan Alquran.
"Yang pertama justru setelah pendaftaran ke KPUD. Dia (Ahok) bilang, lawan ide kami, jangan pakai Al Maidah 51. Nah itu dilakukan lagi di Kepulauan Seribu," ujarnya dalam forum diskusi publik bertema 'Penghina Alquran, Cukup Minta Maaf?' di Gedung Juang, Jakarta, Kamis (20/10).
Menurut Agustiar, apa yang dilakukan Ahok adalah perbuatan yang dia sadari. Untuk itu, kata dia, sudah sepatutnya umat Muslim melaporkannya ke Kepolisian dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Dalam pernyataan Ahok yang pertama, ACTA telah melaporkannya ke Bawaslu. Namun Bawaslu menyatakan saat itu bahwa Ahok belum ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur DKI Jakarta. Padahal, dalam aturan UU No.10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, salah satu pasal menyebutkan bahwa enam bulan sebelum pilkada, pasangan calon tidak boleh menjalankan program terkait pencalonannya sebagai pejawat.
"Kalau dilakukan artinya dia melanggar UU Pilkada," ujar Agustiar.
Ada tudingan bahwa pelaporan ACTA erat kaitannya dengan muatan politis. Namun, Agustiar menegaskan bahwa penistaan agama tidak berkaitan dengan politik, apalagi penyelenggaraan pilkada. Kalaupun Ahok melakukan penistaan agama di luar agenda pilkada, ACTA pun akan tetap melaporkannya ke kepolisian.
Dia berharap kepolisian netral dan profesional memproses kasus tersebut. ACTA akan terus berupaya agar laporan berjalan sebagaimana mestinya. Agustiar menyebut tidak ada dasar atau alasan apapun untuk menunda proses penyelidikan ataupun penyidikan hingga pilkada selesai.
Sensi amat Ahoak sama Al maidah 51

Diubah oleh coiling 20-10-2016 18:36
0
1.3K
15


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan