- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pemprov DKI Kalahkan Nelayan dalam Banding soal Izin Reklamasi Pulau G


TS
valkyr10
Pemprov DKI Kalahkan Nelayan dalam Banding soal Izin Reklamasi Pulau G
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menang pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan nelayan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI tentang Pemberian Izin reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Hal ini dibenarkan Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah. "Iya. (putusan) sudah sejak tanggal 13 Oktober, dan kami baru terima (putusannya)," kata Yayan, saat dihubungi wartawan, Kamis (20/10/2016).
PTUN Jakarta sebelumnya mengabulkan gugatan nelayan atas SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Pemprov DKI Jakarta kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut, dan akhirnya menang.
Yayan menjelaskan, penggugat, dalam hal ini nelayan, dapat mengajukan kasasi.
"Kami tunggu 14 hari. Kalau penggugat mengetahui putusan, tapi tak melakukan upaya kasasi, berarti putusan sudah final dan inckraht (in kracht van gewijsde/berkekuatan hukum tetap)," kata Yayan.
Dia mengatakan, pihaknya siap menghadapi kemungkinan kasasi yang akan diajukan oleh penggugat.
SUMBER
Si Gip mana nih ??.. d injek pala nya mulu..





Hal ini dibenarkan Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah. "Iya. (putusan) sudah sejak tanggal 13 Oktober, dan kami baru terima (putusannya)," kata Yayan, saat dihubungi wartawan, Kamis (20/10/2016).
PTUN Jakarta sebelumnya mengabulkan gugatan nelayan atas SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Pemprov DKI Jakarta kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut, dan akhirnya menang.
Yayan menjelaskan, penggugat, dalam hal ini nelayan, dapat mengajukan kasasi.
"Kami tunggu 14 hari. Kalau penggugat mengetahui putusan, tapi tak melakukan upaya kasasi, berarti putusan sudah final dan inckraht (in kracht van gewijsde/berkekuatan hukum tetap)," kata Yayan.
Dia mengatakan, pihaknya siap menghadapi kemungkinan kasasi yang akan diajukan oleh penggugat.
SUMBER
Si Gip mana nih ??.. d injek pala nya mulu..






0
1.5K
23


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan