Kaskus

News

samber...gledekAvatar border
TS
samber...gledek
Ahok Ngotot yang Berhak Tanda Tangan APBD Gubernur, Bukan Plt
Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pelaksana tugas (Plt) kepala daerah bisa melakukan tugas kepala daerah selama cuti kampanye, termasuk penandatanganan APBD. Namun, Ahok tetap berpendapat gubernurlah yang berhak menandatanganinya.

Ahok mengaku tak tahu soal kewenangan Plt tersebut. Untuk itu, dia bersikeras membawa masalah tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar ada ketetapan hukum."Itu yang saya enggak tahu. Makanya kami bawa ke MK. Menurut MK, yang kami sampaikan melalui saksi ahli kami, UUD 1945, itu termasuk UU tentang keuangan daerah. Jelas itu UU loh. Bahwa yg berhak tanda tangan, urusan paripurna APBD adalah gubernur," kata Ahok di Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2016).

Ahok menegaskan apa yang digugatnya ke MK termasuk soal siapa yang berhak menandatangani APBD. Dikatakan Ahok, di dalam Undang-undang (UU) keuangan daerah, yang berhak menandatangani APBD adalah kepala daerah defenitif."Ini UU loh. Bahwa yang berhak tanda tangan urusan APBD adalah gubernur, kepala daerah, bukan Plt. Kecuali Pj (penjabat).

Kalau Pj kan sudah berhenti, jadi ada serah terima pembukuan. Kalau Plt kan enggak ada serah terima pembukuan," kata Ahok."Itu kita butuh kenapa UU '45 ada Mahkamah Kontitusi. Supaya kalau ada kebingungan soal konstitusi bisa dibawa ke sana," tambah Ahok.

Ahok mengatakan, masih ada beberapa proses persidangan lagi terkait gugatannya itu di MK. Namun, ditegaskan Ahok, masa mengajukan cuti sebagai petahana sudah lewat."Kan (masih) dengarkan saksi ahli terkait. Lalu sidang berikutnya kesimpulan. Setelah kesimpulan saya enggak tau apa mesti sidang lagi. Tapi yang pasti masa mengajukan cuti sudah lewat. Kan terakhir ajukan cuti tanggal 17 (September). Ya sudah, saya mah enggak masalah, cuti mah cuti aja," katanya."Cuma yang saya pertanyakan, sah atau tidak, kata Kemendagri sah. Apa Permendagri bisa mengalahkan undang-undang? Bahkan UUD '45? itu sesuatu yang kita bisa berdebat. Debatnya dimana, ya di MK," tambah Ahok.

http://m.detik.com/news/berita/d-3317720/ahok-ngotot-yang-berhak-tanda-tangan-apbd-gubernur-bukan-plt

kelemahan jokowi adalah melepas mentri2 pdipret seenak udelnya, terutama sirambut palsu ini.
0
5.3K
56
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan