- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bandot Ditangkap Usai Pungli Puluhan Pedagang Pusat Pasar Medan.Sebulan DapatRp72Juta


TS
merdekaboy
Bandot Ditangkap Usai Pungli Puluhan Pedagang Pusat Pasar Medan.Sebulan DapatRp72Juta
Quote:
Bandot Ditangkap Usai Pungli Puluhan Pedagang Pusat Pasar Medan. Sebulan Dapat Rp 72 Juta…


Bandot akhirnya ‘gol’. Pria 65 tahun itu ditangkap petugas Polsek Medan Kota setelah melakukan pungli puluhan pedagang sayur di Pusat Pasar Medan, Jalan Bulan, Kecamatan Medan Kota, Rabu (19/10/2016).
Warga Jalan Perjuangan, Medan, yang memiliki nama asli Robert Simanjuntak itu ditangkap saat mengutip pungutan liar (pungli) pedagang sayur berinisial RS. Sebelumnya, ia juga melakukan pungli terhadap puluhan pedagang sayur lainnya.
Dari tangan salah satu anggota Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) ini, petugas mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 448.000. Bersama barang bukti, pelaku yang sudah mulai menua ini digelandang ke Mapolsek Medan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Medan Kota, AKP Martuasah Hermindo Tobing, didampingi Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu, kepada wartawan mengatakan, pelaku telah 6 bulan memungli puluhan pedagang di Pusat Pasar.
“Dari hasil pungli itu, pelaku berhasil meraup omset per hari sebesar Rp 400 ribu, atau mencapai Rp 72 juta per bulan. Setiap sore, uang hasil pengutipan disetorkan pelaku kepada salah satu Ketua OKP di Jalan Bulan. Sebagai imbalannya, pelaku mendapat upah Rp 90 ribu per hari,” kata Martuasah.
Dijelaskannya, modus pungli yang dilakukan Bandot adalah uang lapak dan uang keamanan, dan listrik.
“Jadi dengan alasan uang tempat (lapak), pelaku memungut setiap pedagang sebesar Rp 10 ribu. Bila tidak diberikan, pelaku mengancam pedagang tidak boleh berjualan. Tak terima, pelapor RS kemudian membuat pengaduan sesuai laporan sesuai bukti lapor No.: LP/1006/X/2016/ M.Kota tgl 19 Oktober 2016 tentang pemerasan,” jelasnya.
Mendapat laporan itu, lanjut Martuasah, pihaknya lagsung melakukan penyelidikan. Ternyata banyak pedagang sayur di Jalan Bulan yang mengaku keberatan dengan pungli tersebut. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan, ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (mira)
http://m.medansatu.com/berita/22857/...at-rp-72-juta/
ini kelas cere apa coro gan?

0
2.2K
Kutip
21
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan