- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Penjelasan Lengkap Tax Amnesty dan Pahami Manfaatnya
TS
panggalobomba
Penjelasan Lengkap Tax Amnesty dan Pahami Manfaatnya
Quote:
Semenjak Juli 2016, masyarakat luas marak dihebohkan dengan tax amnesty atau pengampunan pajak, baik itu kalangan muda, tua, sipil, militer, pekerja, maupun pengusaha, seluruhnya dihebohkan dengan berita tentang Pengampunan Pajak. Meskipun media massa sudah berkali-kali mempublikasikan tentang apa itu yang disebut dengan tax amnesty, masih saja masyarakat luas belum memahami tentang tax amnesty. Lantas, apa itu tax amnesty? Kenapa saya harus melakukannya? Apa untungnya bagi saya? Pertanyaan-pertanyaan seputar itu terus saja dielu-elukan. Ketakutan dan keraguan terus mengalir dalam alur piker masyarakat luas, belum lagi ditambah dengan penjelasan media yang memaparkan besarnya angka-angka yang harus dikeluarkan.
Namun pemikiran yang seperti itu yang harus diluruskan, karena sebaliknya, program Pengampunan Pajak justru memberikan banyak kesempatan kepada masyarakat Indonesia ,seperti:
1. Menghapuskan pajak terutang (PPh dan PPN dan/atau PPn BM), sanksi administrasi, dan sanksi pidana yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya.
2. Penghapusan sanksi administrasi ata sketetapan pajak yang telah diterbitkan.
3. Tidak dilakukanpemeriksaan pajak, pemeriksaanbukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
4. Penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindakpidana di bidang perpajakan, dalam hal wajib pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
5. Penghapusan PPh Final atas pengalihan harta berupa tanahdan/atau bangunan serta saham.
Memangnya siapa saja yang dapat memanfaatkan Pengampunan Pajak? Pihak yang berhak untuk memanfaatkan pengampunan pajak adalah Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), dan Orang Pribadi atau Badan yang menjadi Wajib Pajak. Aset mana saja yang dapat diberlakukan pengampunan pajak? Semua aset yang belum dilaporkan per 31 Desember 2015 yang perolehannya dari tahun 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015 dapat diberlakukan pengampunan pajak. Sementara Harta dan Hutang yang perolehannya di tahun 2016 tidak bias dijadikan objek pengampunan pajak.
Apakah semua harta kekayaan masuk kedalam pengampunan pajak? Tentu tidak, yang masuk kedalam pengampunan pajak adalah kendaraan bermotor, tanah dan bangunan AJB/PPJB, Obligasi/saham, uang tunai dalam mata uang apapun, emas, perhiasan, batu permata, berlian, koleksi seni sepertil ukisan, patung, dan harta di luarnegeri seperti deposito/ asuransi/ properti/ reksadana/ saham/ obligasi. Untuk melaksanakan program pengampunan pajak, si Wajib Pajak mengharuskan untuk membayar uang tebusan baik dari pribadi/badan maupun UMKM. Persentase tariff uang tebusan asset pribadi/badan di luarnegeri yang dibawa ke Indonesia dan asset dalam negeri berkisar 2-5%, sementara untuk aset di luarnegeri yang tidak dibawa ke Indonesia berkisar 4-10%. Untuk tariff uang tebusan UMKM dengan omset per tahun di bawah 4,8 milyar rupiah harus membayar tebusan 0,5% dan 2%, dimana aset yang beradadibawah 10 milyar rupiah tarifnya sebesar 0,5% dan aset di atas 10 milyar rupiah tarifnya 2%.
Untuk memudahkan pemahaman bagaimana sebenarnya tax amnesty, dapat dianalogikan dengan sebagai berikut :
1. Budi memiliki celengan di rumah, namun ibunya selalu cek celengan budi setiap kali ia membuka celengannya.
2. Amir juga memiliki celengan di rumahnya sendiri, tapi tidak pernah dicek ibunya.
3. Mengetahui bahwa celengan Amir tidak pernah dicek ibunya, semua te man Amir dan Budi menitipkan celengannya di rumah Amir. Hal ini disebut denganOffshore Investment
4. Suatu hari, ibunya Amir memeriksa kamar Amir dan mendapati banyak celengan. Hal ini disebut dengan Accidental Audit.
5. Celengan tersebut lengkap dengan tulisan nama masing-masing pemiliknya. Hal ini disebut dengan Panama Paper.
6. Ibunya Amir menghubungi semua ibu dari anak-anak yang menitip celengan di rumahnya.
7. Ternyata Budi menitipkan celengan disana karena ibunya memaksa untuk memberi sumbangan setiap celengan tersebut dibuka. Hal ini disebut dengan Tax/Pajak.
8. Berbeda dengan si Polan, ia mengisi celengan untuk menyamarkan uang dari hasil memalak teman-temannya. Hal ini disebut dengan money laundering.
9. Sedangkan Badu mengisi celengan dari hasil berjualan es lilin di sekolah tanpa izin orang tua. Hal ini serupa dengan illegal business.
10. Ketika ibunya Budi mengetahui jika anaknya menitipkan celengannya di tempat Amir, ibunya mengatakan agar simpan saja celengan Budi di rumah, sang Ibu tidak akan usil lagi atau meminta sumbangan dari Budi. Hal inilah yang disebut dengan tax amnesty.
Jadi dapat disimpulkan bahwa program tax amnesty ini adalah pengampunan atas hutang-hutang pajak dari perolehan seseorang/badan terhadap Negara karena selama ini tidak melaksanakan wajib pajak. Pemerintah memberikan kebijakan untuk memudahkan para pelaku usaha melalui system pajak yang semakin baik. Oleh karena itu, pahamilah dengan baik bagaimana mekanisme pengampunan pajak dan rasakan banyaknya manfaat dari program pengampunan pajak.
Namun pemikiran yang seperti itu yang harus diluruskan, karena sebaliknya, program Pengampunan Pajak justru memberikan banyak kesempatan kepada masyarakat Indonesia ,seperti:
1. Menghapuskan pajak terutang (PPh dan PPN dan/atau PPn BM), sanksi administrasi, dan sanksi pidana yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya.
2. Penghapusan sanksi administrasi ata sketetapan pajak yang telah diterbitkan.
3. Tidak dilakukanpemeriksaan pajak, pemeriksaanbukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
4. Penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindakpidana di bidang perpajakan, dalam hal wajib pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
5. Penghapusan PPh Final atas pengalihan harta berupa tanahdan/atau bangunan serta saham.
Memangnya siapa saja yang dapat memanfaatkan Pengampunan Pajak? Pihak yang berhak untuk memanfaatkan pengampunan pajak adalah Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), dan Orang Pribadi atau Badan yang menjadi Wajib Pajak. Aset mana saja yang dapat diberlakukan pengampunan pajak? Semua aset yang belum dilaporkan per 31 Desember 2015 yang perolehannya dari tahun 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015 dapat diberlakukan pengampunan pajak. Sementara Harta dan Hutang yang perolehannya di tahun 2016 tidak bias dijadikan objek pengampunan pajak.
Apakah semua harta kekayaan masuk kedalam pengampunan pajak? Tentu tidak, yang masuk kedalam pengampunan pajak adalah kendaraan bermotor, tanah dan bangunan AJB/PPJB, Obligasi/saham, uang tunai dalam mata uang apapun, emas, perhiasan, batu permata, berlian, koleksi seni sepertil ukisan, patung, dan harta di luarnegeri seperti deposito/ asuransi/ properti/ reksadana/ saham/ obligasi. Untuk melaksanakan program pengampunan pajak, si Wajib Pajak mengharuskan untuk membayar uang tebusan baik dari pribadi/badan maupun UMKM. Persentase tariff uang tebusan asset pribadi/badan di luarnegeri yang dibawa ke Indonesia dan asset dalam negeri berkisar 2-5%, sementara untuk aset di luarnegeri yang tidak dibawa ke Indonesia berkisar 4-10%. Untuk tariff uang tebusan UMKM dengan omset per tahun di bawah 4,8 milyar rupiah harus membayar tebusan 0,5% dan 2%, dimana aset yang beradadibawah 10 milyar rupiah tarifnya sebesar 0,5% dan aset di atas 10 milyar rupiah tarifnya 2%.
Untuk memudahkan pemahaman bagaimana sebenarnya tax amnesty, dapat dianalogikan dengan sebagai berikut :
1. Budi memiliki celengan di rumah, namun ibunya selalu cek celengan budi setiap kali ia membuka celengannya.
2. Amir juga memiliki celengan di rumahnya sendiri, tapi tidak pernah dicek ibunya.
3. Mengetahui bahwa celengan Amir tidak pernah dicek ibunya, semua te man Amir dan Budi menitipkan celengannya di rumah Amir. Hal ini disebut denganOffshore Investment
4. Suatu hari, ibunya Amir memeriksa kamar Amir dan mendapati banyak celengan. Hal ini disebut dengan Accidental Audit.
5. Celengan tersebut lengkap dengan tulisan nama masing-masing pemiliknya. Hal ini disebut dengan Panama Paper.
6. Ibunya Amir menghubungi semua ibu dari anak-anak yang menitip celengan di rumahnya.
7. Ternyata Budi menitipkan celengan disana karena ibunya memaksa untuk memberi sumbangan setiap celengan tersebut dibuka. Hal ini disebut dengan Tax/Pajak.
8. Berbeda dengan si Polan, ia mengisi celengan untuk menyamarkan uang dari hasil memalak teman-temannya. Hal ini disebut dengan money laundering.
9. Sedangkan Badu mengisi celengan dari hasil berjualan es lilin di sekolah tanpa izin orang tua. Hal ini serupa dengan illegal business.
10. Ketika ibunya Budi mengetahui jika anaknya menitipkan celengannya di tempat Amir, ibunya mengatakan agar simpan saja celengan Budi di rumah, sang Ibu tidak akan usil lagi atau meminta sumbangan dari Budi. Hal inilah yang disebut dengan tax amnesty.
Jadi dapat disimpulkan bahwa program tax amnesty ini adalah pengampunan atas hutang-hutang pajak dari perolehan seseorang/badan terhadap Negara karena selama ini tidak melaksanakan wajib pajak. Pemerintah memberikan kebijakan untuk memudahkan para pelaku usaha melalui system pajak yang semakin baik. Oleh karena itu, pahamilah dengan baik bagaimana mekanisme pengampunan pajak dan rasakan banyaknya manfaat dari program pengampunan pajak.
Oh Jadi Begitu, Ane Baru NgerTi dan Paham Gan
ABis ini ane ke Kantor Pajak Ahh melaporkan kekayaan Ane...
ABis ini ane ke Kantor Pajak Ahh melaporkan kekayaan Ane...
SUMUR
Diubah oleh panggalobomba 19-10-2016 04:54
0
2.6K
Kutip
20
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan