Kaskus

News

victimofgip.99Avatar border
TS
victimofgip.99
Ahli Beberkan Potensi Kecurangan Pilkada, Ahok: Anda Kurang Baca Berita
Jakarta - Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Prof Syaiful Bakhri membeberkan potensi kerugian yang timbul jika calon kepala daerah petahana tidak mengambil cuti selama masa kampanye. Dari potensi korupsi hingga penyalahgunaan kekuasaan yang mungkin timbul.

Syaiful menjelaskan hal ini dalam sidang uji materi UU Pilkada nomor 10 tahun 2016 di Mahkamah Konstitusi (MK). Guru besar ilmu hukum di UMJ ini merupakan saksi ahli yang diajukan oleh pihak terkait.

"Apabila calon petahana tidak cuti selama kampanye dapat dibayangkan berapa besar potensi penyelewengan yang timbul. Apalagi jika lawan yang dihadapinya adalah bawahannya yang masih duduk dalam jajaran pemerintah daerah. Rivalitas yang hadir tidak sehat, bisa terjadi pergeseran jabatan rival, penggantian posisi, atau bahkan mutasi dan demosi," papar Syaiful di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2016).

Menurut Syaiful, berdasarkan UU no 10/2016, cuti dalam masa kampanye bukanlah hak, namun kewajiban. Kampanye merupakan bentuk pendidikan politik kepada rakyat, maka dia menilai, calon kepala daerah petahana yang tidak kampanye justru tidak berpartisipasi dalam pendidikan politik bagi rakyat.

"Mengingat kampanye adalah sebuah kewajiban, maka aturan mengenai cuti bagi calon petahana juga merupakan kewajiban," katanya.

Dia juga membeberkan berbagai potensi kerugian lain yang mungkin timbul jika menganulir kewajiban cuti bagi petahana seperti penerimaan dana kampanye dari penyumbang gelap. Selain itu berkaca pada pengalaman sebelumnya dan pengalaman di negara lain, penyalahgunaan jabatan serta pembelian suara atau politik uang sangat rentan terjadi.

"Oleh karena itu, pengaturan perihal keharusan cuti petahana saat kampanye adalah untuk meminimalisir potensi korupsi dan oleh karenanya permohonan pembatalan kekuatan mengenai hal tersebut menurut ahli tidak beralasan hukum," tutur Syaiful.

Atas penjelasan tersebut, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai penjelasan saksi ahli banyak yang tidak substantif sesuai gugatannya. "Saya tidak membaca sedikitpun kaitannya dengan hak konstitusional saya. Saya tidak membaca sedikit pun, Yang Mulia," kata Ahok.

Ahok juga menyanggah kemungkinan merotasi bawahan yang menjadi rivalnya dalam gelaran Pilgub DKI 2017. Sebab hal itu bertentangan dengan Peraturan Mendagri.

"Mungkin saksi ahli kurang baca berita, sesuai peraturan Mendagri, 6 bulan sebelum penetapan dan sesudah pelantikan, kami sudah tidak bisa lagi melakukan rotasi terhadap bawahan. Kalau itu dilakukan maka kami akan dibatalkan sebagai calon," terang Ahok.


http://m.detik.com/news/berita/d-332...ng-baca-berita

Jadi si Hoktod ini orang paling pintar sejagad ini. Ahli di segala bidang. Semua orang salah da hanya dia sendiri yang paling benar.

Terbukti kepintarannya dengan IPK lulus kuliah 2, dan selalu kalah dalam proses hukum di pengadilan. emoticon-Big Grin
anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
5.8K
78
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan