- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sebulan Tak Dilayani Istri, Nekat Cabuli Bocah 8 Tahun


TS
infonitascom
Sebulan Tak Dilayani Istri, Nekat Cabuli Bocah 8 Tahun
CIMANGGIS – Sudah sebulan lebih tidak dilayani berhubungan badan oleh sang istri. Seorang pria berinisial W (39) tega mencabuli bocah perempuan berinisial B (8) yang merupakan tetangganya sendiri.
Kapolsek Cimanggis Kompol M. Hari Agung Julianto mengatakan, pelaku dan orangtua korban sama-sama mengontrak rumah di Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok. Karena tinggal berdekatan, korban korban sehari-hari sering bermain dengan anak pelaku di rumahnya.
"Pada saat kejadian, pelaku yang berprofesi sebagai satpam disebuah rumah sakit ini, memanfaatkan kondisi rumahnya yang kosong karena ditinggal pergi oleh istri dan ketiga anaknya. Disana dia menciumi tubuh korban dan mencabulinya," ujar Agung saat dihubungi infonitas.com, Rabu (19/10/2016).
Kasus ini terungkap saat korban mengadu ke orangtuanya dan mengeluh kesakitan dibagian kelaminnya saat buang air kecil. "Dari sana, korban mengaku ke orangtuanya sudah dicabuli oleh pelaku. Dan orangtua korban langsung melaporkan kepada kami," ungkapnya.
Menerima laporan tersebut, aparat kepolisian Polsek Cimanggis langsung membekuk pelaku di rumah kontrakannya. "Awalnya pelaku mengaku hanya memegang alat kelamin korban. Tapi dari hasil visum, diketahui ada luka di bagian kelamin korban yang diduga karena perbuatan pelaku," paparnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
SUMBER
Kasian ya Gan bocahnya
Kapolsek Cimanggis Kompol M. Hari Agung Julianto mengatakan, pelaku dan orangtua korban sama-sama mengontrak rumah di Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok. Karena tinggal berdekatan, korban korban sehari-hari sering bermain dengan anak pelaku di rumahnya.
"Pada saat kejadian, pelaku yang berprofesi sebagai satpam disebuah rumah sakit ini, memanfaatkan kondisi rumahnya yang kosong karena ditinggal pergi oleh istri dan ketiga anaknya. Disana dia menciumi tubuh korban dan mencabulinya," ujar Agung saat dihubungi infonitas.com, Rabu (19/10/2016).
Kasus ini terungkap saat korban mengadu ke orangtuanya dan mengeluh kesakitan dibagian kelaminnya saat buang air kecil. "Dari sana, korban mengaku ke orangtuanya sudah dicabuli oleh pelaku. Dan orangtua korban langsung melaporkan kepada kami," ungkapnya.
Menerima laporan tersebut, aparat kepolisian Polsek Cimanggis langsung membekuk pelaku di rumah kontrakannya. "Awalnya pelaku mengaku hanya memegang alat kelamin korban. Tapi dari hasil visum, diketahui ada luka di bagian kelamin korban yang diduga karena perbuatan pelaku," paparnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
SUMBER

0
1.2K
12


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan