Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

manjuntak15Avatar border
TS
manjuntak15
Eks Mendagri Gamawan Fauzi Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi e-KTP


Jakarta - Mantan Menteri Dalam Negeri, Gawaman Fauzi hari ini diperiksa KPK. Gamawan diperiksa penyidik KPK terkait kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP).

Gamawan datang sekitar pukul 09.20 WIB. Ia mengenakan baju batik berwarna kuning dengan celana bahan hitam. Gamawan diperiksa sebagai saksi atas tersangka mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman.

"Iya (diperiksa KPK terkait kasus e-KTP). (Dia diperiksa sebagai) Saksi untuk IR," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (12/10/2016).

Gamawan ketika datang tidak banyak memberikan keterangan. Ia mengaku pemeriksaan ini adalah yang pertama kali dilakukan kepadanya.

"Ya, pertama kali. Belum tahu nih (akan diperiksa apa saja)," tutur Gamawan ketika datang ke Gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Eks Mendagri Gamawan Fauzi Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi e-KTP

Sejak kasus korupsi e-KTP bergulir pada tahun 2014, baru kali ini Gamawan diperiksa. Untuk diketahui, proyek pengadaan e-KTP berjalan saat Gamawan menjabat sebagai Mendagri.

KPK baru saja menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut yaitu Irman selaku mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri. Penetapan tersangka terhadap Irman diumumkan pada Jumat, 30 September lalu. KPK membutuhkan waktu 2 tahun lebih sebelum akhirnya menetapkan Irman sebagai tersangka.

Dia disangkakan bersama-sama dengan Sugiharto selaku Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek tersebut.

Irman disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, subsider Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus tersebut, KPK telah mengantongi perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. Dari hasil perhitungan, proyek e-KTP itu merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp 2 triliun. KPK menduga uang sebesar itu mengalir ke beberapa pihak.
(jbr/Hbb)

http://news.detik.com/berita/d-3318576/eks-mendagri-gamawan-fauzi-diperiksa-kpk-terkait-kasus-korupsi-e-ktp

Katakan tidak! emoticon-Traveller
0
2.1K
21
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan