- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ini Dia Penculik, Perampok dan Pemerkosa Mahasiswi UMA Medan. Hukum Berat Pak!…


TS
merdekaboy
Ini Dia Penculik, Perampok dan Pemerkosa Mahasiswi UMA Medan. Hukum Berat Pak!…
Quote:
Ini Dia Penculik, Perampok dan Pemerkosa Mahasiswi UMA Medan. Hukum Berat Pak!…


Pelaku penculikan, perampokan dan pemerk0saan mahasiswi Universitas Medan Area (UMA) Medan yang ditangkap pekan lalu, akhirnya dipaparkan Polrestabes Medan.
Informasi yang dihimpun wartawan, Selasa (18/10/2016), pelaku yang merupakan sopir taksi gelap itu bernama Edysuwito alias Edi (43), Warga Jalan Angkola, Martoba, Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut).
Kasus ini berawal pada Sabtu (3/9/2016) lalu, saat itu korban MA menumpang taksi yang dikemudikan Edi dari Desa Baja Lingge, Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut. Ia hendak pulang ke kostnya di Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung.
“Awalnya ada 6 orang penumpangnya. Namun yang 5 orang turun di kawasan Amplas. Korban MA lalu minta diantar ke Jalan Letda Sujono,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, Senin (17/10/2016).
Karena tinggal mereka berdua yang ada di dalam mobil Avanza itu, niat jahat pelaku pun muncul. Kepada korban, pelaku mengatakan akan menjemput adiknya terlebih dahulu di Simpang Melati, Medan Selayang.
Karena tak curiga, korban pun tak mempersoalkannya. Bahkan, korban sempat shalat di salah satu masjid di kawasan itu. Kemudian mereka melanjutkan perjalanan, karena pelaku mengaku adiknya sudah berangkat duluan.
Bukannya mengarah ke Medan Tembung, tapi pelaku mengarahkan mobilnya ke arah Jalan Glugur Rimbun, Kutalimbaru. Saat korban bertanya, ia malah ditodong obeng oleh pelaku.
Pelaku menghentikan mobilnya di tempat sepi. Ia lalu melakban mulut korban dan mengikat kedua tangannya. Harta benda milik korban lalu dijarahnya, antara lain HP Samsung Core Duo warna hitam, uang tunai Rp 2,5 juta, dan kartu ATM BNI dari dalam tas korban.
Pelaku lalu membawa korban ke ATM BNI, Jalan Gaperta, Medan Sunggal. Di ATM itu, pelaku menarik tunai uang dari rekening korban sebanyak Rp 2,5 juta. Malam semakin larut, korban lalu dibawa ke Jalan Gagak Hitam (Outer Ringroad).
Karena jalanan sepi, pelaku lalu menghentikan mobilnya. Korban yang dalam kondisi mulut terlakban, tangan dan kaki terikat, lalu dipreteli pakaiannya hingga polos, lalu memperk0sanya di dalam mobil.
Selanjutnya, pelaku mengarahkan mobilnya ke Jalan Bunga Rampai, Simalingkar B, Medan Tuntungan. Di jalanan sepi dekat Kebun Binatang Medan itulah korban kembali diperk0sa di dalam mobil.
“Pelaku kemudian membawa korban ke Jalan Binjai dan membuangnya di Kawasan perkebunan tebu Tunggorono, Binjai Timur, dan akhirnya ditemukan oleh warga,” sebut Kombes Mardiaz.
Dijelaskan Kombes Mardiaz, penangkapan pelaku setelah petugas menelusuri perjalanan mereka termasuk melihat rekaman CCTV ATM BNI di Jalan Gaperta tersebut. Akhirnya pelaku berhasil dibekuk di Jalan Stella Raya, Kompleks Kejaksaan.
“Pelaku Edi dijerat Pasal 365 jo Pasal 293 KUHPidana. Dia disangka melakukan pencurian dengan kekerasan dan tindak asusila,” ungkap Mardiaz.
Saat ditanya wartawan, pelaku mengatakan, ia nekat memperk0sa korban karena telah bercerai dengan istrinya sejak 7 bulan lalu. Sementara uang hasil rampokan korban digunakannya untuk foya-foya. (jh siahaan)
http://m.medansatu.com/berita/22773/...m-berat-pak/3/
siapkan pantat mu di penjara

0
3.9K
Kutip
28
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan