Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

victim.of.jeepAvatar border
TS
victim.of.jeep
Waria Rayu Tiga ABG Indehoi Diimingi Uang Rp 50 Ribu
Waria Rayu Tiga ABG Indehoi Diimingi Uang Rp 50 Ribu
Quote:


BANGKAPOS.COM -- Jajaran Polsek Toboali menangkap seorang waria bernama Fiza Zulhori (24) alias Hoy, Rabu (12/10) siang.

Warga Gadung, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan itu diduga telah mencabuli seorang anak di bawah umur.

Hoy ditangkap anggota Polsek Toboali tanpa perlawanan saat nongkrong di salon Joni Lee, di jalan Raya Sukadamai.

Kapolsek Toboali AKP Raden Hasir mengatakan penangkapan Hoy dilakukan karena adanya laporan kakak korban atas kejadian yang menimpa Ba (14) laki laki warga Toboali. Dari pengakuan korban, pelaku telah melakukan pencabulan dengan cara mencipok (mencium) leher dan meraba-raba tubuh korban.

"Dilaporkan tadi pagi (kemarin). Yang melaporkan satu orang, namun berdasarkan keterangan korban ada korban lain, kami masih dilakukan penyelidikan. Korban yang melapor mengakui telah diciumi di leher dan diraba-raba oleh pelaku," kata Raden kepada Bangka Pos Group, Rabu.

Berdasarkan laporan itu, polisi lalu mencari Hoy, yang saat itu diketahui sedang berada di Salon Joni Lee. Setelah ditangkap, Hoy lalu digiring polisi untuk menunjukkan di mana ia mencabuli korban Ba dan beberapa teman lainya.

Lokasi yang ia tunjukkan berada Air Medang, Jalan Kolong Dua, Kecamatan Toboali, di sebuah rumah kontrakan yang dekat pemukiman warga. Di dalam kontrakan juga terlihat kotor banyak sampah bekas makanan ringan yang berserakan di dalam kontrakan.

Selain menunjukkan di mana lokasi pencabulan pihak polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dari dalam kontrakan.

Raden Hasir mengatakan atas perbuatan Hoy ia dikenakan undang undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berkaca dari peristiwa ini, Raden mengingatkan para orangtua untuk selalu menjaga anaknya jangan sampai berkeliaran apalagi hingga tidak pulang hingga beberapa hari.

Hoy kepada Bangka Pos Group mengatakan dirinya hanya mencium korban, namun ia tidak menjelaskan secara panjang apa yang ia lakukan terhadap para korbanya.

"Hanya cupang, lah itu lah. Tidak ada yang lain bekedel (kotor) kawan lain tidak, tidak apelah (tidak ada)," kata Hoy.

Diimingi Rp 50 Ribu

Sementara pelapor dugaan pencabulan tersebut, Ba (14) menceritakan kepada Bangka Pos Group mengenai perlakuan Hoy terhadapnya. Pada Minggu (9/10) pagi, ia bertemu dengan Hoy di Parit Delapan lapangan Voli saat itu Ba sedang menongkrong dengan beberapa temannya.

Meski belum kenal Hoy, namun ia mau ikut teman-temannya ketika diajak Hoy ke kontrakannya di Jalan Kolong Dua. Di sana, Hoy merayu dia melakukan pencabulan terhadap korban dengan iming-iming, uang Rp 50 ribu.

"Di kontrakan sempet minum arak, aku cuman minum dikit. Lalu ia cium di leher, aku sempat membrontak dia maksa meninggi-ninggi aku terus," kata Ba.

Dia sana, kata Ba, ada dua temannya yang juga mengalami perlakukan yang sama dengannya. Selain hari Minggu Ba juga mengatakan hal serupa sempat dilakukan Hoy pada Senin (10/10) malam di tempat yang sama.

"Kawan dua orang, kawan ku Yu dicabuli (kelaminnya) di dalam sarung. Saya ditarik paksa tapi saya tetap tak mau. Kawan satu lagi dicipoknya (cium leher). Setelah itu dia ngasih Rp 50 ribu, katanya untuk beli rokok," ucapnya. (n4)

http://bangka.tribunnews.com/2016/10...ang-rp-50-ribu
0
8.3K
70
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan