- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
#MUI Diminta tidak Berpolitik


TS
kodok.nongkrong
#MUI Diminta tidak Berpolitik
Quote:
Ahad, 16 October 2016 19:35 WIB Penulis: Christian Dior Simbolon

MI/M IRFAN
PERNYATAAN sikap yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok tidak pada tempatnya. MUI dipandang telah ikut terjebak dalam politik kekuasaan dan cenderung memperkeruh suasana.
"Sebagai penjaga akidah umat muslim, MUI seharusnya bersikap lebih bijaksana. MUI seharusnya mengeluarkan pernyataan atau nilai-nilai yang bisa menjembatani perbedaan dan membawa perdamaian," ujar Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos dalam diskusi bertajuk 'Posisi MUI dalam Hukum Islam dan Hukum Indonesia' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (16/10).
Sebelumnya, Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin mengatakan, pernyataan Ahok terkait surat Al Maidah ayat 51 dapat dikategorikan menghina Alquran dan ulama. Pascapernyataan sikap MUI, sekitar 15 ribu demonstran tergabung dalam beberapa organisasi massa Islam menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (14/10) lalu.
Menurut Bonar, akan lebih elegan jika MUI sekadar memberikan panduan kepada umat muslim terkait tafsir surat Al Maidah ayat 51. Secara teoretis, lanjut Bonar, lembaga agama hanya berhak memberikan panduan terhadap nilai-nilai yang bersifat universal.
"Misalnya, pilih lah pemimpin yang amanah, tidak korupsi, dan punya integritas. Nilai-nilai yang bermanfaat bagi semua. Nilai-nilai agama yang sifatnya privat, cukup disimpan di ruang privat saja. Jangan sampai nilai-nilai agama malah jadi terkesan dipolitisasi," cetusnya.
Senada, Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Rumadi mengatakan, pernyataan sikap MUI tidak pada tempatnya. Pasalnya, pernyataan tersebut dikeluarkan pada saat publik DKI Jakarta sedang menuju perhelatan Pilgub.
"Kita tidak bisa menafikan bahwa apa yang terjadi di DKI itu kontestasi perebutan kekuasaan. Itu yang tidak disadari MUI. Seolah-olah dia menjalankan misi keagamaannya, tapi dia tidak menyadari terjebak dalam politik praktis," kata dia.
Akibat pernyataannya, Ahok dilaporkan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, 6 Oktober lalu. Rumadi meminta polisi bersikap netral dan independen dalam menelisik dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Polisi harus mengedepankan asas-asas hukum dan tidak boleh hanya sekadar mengikuti 'selera massa.'
"Polisi harus profesional menjalankan tugasnya dan jangan mengada-ada, apalagi cuma ikut tekanan publik. Harus dilihat apakah ada mens rea (niat jahat) dalam pernyataan Ahok tersebut. Apalagi, kita lihat Ahok juga sudah minta maaf dan jelas tidak ada maksud untuk lakukan tindak pidana di situ," ujarnya.
Dosen UN Syarif Hidayatullah Andi Syafrani menambahkan, MUI tidak bisa sembarangan mengeluarkan pernyataan sikap. Pasalnya, MUI bukan lembaga swadaya masyarakat (LSM) murni dan bukan pula lembaga swasta. MUI menerima pendanaan dari pemerintah dan nama MUI juga masuk dalam nomenklatur sejumlah undang-undang.
"MUI ini lembaga semi negara. Dia satu-satunya LSM yang masuk dalam sistem negara. Sebagai representasi negara, apa yang dikeluarkan MUI harus memperhatikan aturan, UU, dan Pancasila. Sayangnya, selama ini tidak ada mekanisme untuk mengecek MUI. Ke depan, harus dicari formulasi yang tepat untuk menempatkan MUI dalam sistem hukum kita," ujar dia.
Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi menegaskan tidak ada pihak-pihak yang berusaha menekan MUI agar mengeluarkan pernyataan sikap terhadap dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. MUI pun bersikukuh tidak akan menarik pernyataan sikapnya tersebut. (OL-4)
http://mediaindonesia.com/news/read/72449/mui-diminta-tidak-berpolitik/2016-10-16

MI/M IRFAN
PERNYATAAN sikap yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok tidak pada tempatnya. MUI dipandang telah ikut terjebak dalam politik kekuasaan dan cenderung memperkeruh suasana.
"Sebagai penjaga akidah umat muslim, MUI seharusnya bersikap lebih bijaksana. MUI seharusnya mengeluarkan pernyataan atau nilai-nilai yang bisa menjembatani perbedaan dan membawa perdamaian," ujar Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos dalam diskusi bertajuk 'Posisi MUI dalam Hukum Islam dan Hukum Indonesia' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (16/10).
Sebelumnya, Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin mengatakan, pernyataan Ahok terkait surat Al Maidah ayat 51 dapat dikategorikan menghina Alquran dan ulama. Pascapernyataan sikap MUI, sekitar 15 ribu demonstran tergabung dalam beberapa organisasi massa Islam menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (14/10) lalu.
Menurut Bonar, akan lebih elegan jika MUI sekadar memberikan panduan kepada umat muslim terkait tafsir surat Al Maidah ayat 51. Secara teoretis, lanjut Bonar, lembaga agama hanya berhak memberikan panduan terhadap nilai-nilai yang bersifat universal.
"Misalnya, pilih lah pemimpin yang amanah, tidak korupsi, dan punya integritas. Nilai-nilai yang bermanfaat bagi semua. Nilai-nilai agama yang sifatnya privat, cukup disimpan di ruang privat saja. Jangan sampai nilai-nilai agama malah jadi terkesan dipolitisasi," cetusnya.
Senada, Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Rumadi mengatakan, pernyataan sikap MUI tidak pada tempatnya. Pasalnya, pernyataan tersebut dikeluarkan pada saat publik DKI Jakarta sedang menuju perhelatan Pilgub.
"Kita tidak bisa menafikan bahwa apa yang terjadi di DKI itu kontestasi perebutan kekuasaan. Itu yang tidak disadari MUI. Seolah-olah dia menjalankan misi keagamaannya, tapi dia tidak menyadari terjebak dalam politik praktis," kata dia.
Akibat pernyataannya, Ahok dilaporkan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, 6 Oktober lalu. Rumadi meminta polisi bersikap netral dan independen dalam menelisik dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Polisi harus mengedepankan asas-asas hukum dan tidak boleh hanya sekadar mengikuti 'selera massa.'
"Polisi harus profesional menjalankan tugasnya dan jangan mengada-ada, apalagi cuma ikut tekanan publik. Harus dilihat apakah ada mens rea (niat jahat) dalam pernyataan Ahok tersebut. Apalagi, kita lihat Ahok juga sudah minta maaf dan jelas tidak ada maksud untuk lakukan tindak pidana di situ," ujarnya.
Dosen UN Syarif Hidayatullah Andi Syafrani menambahkan, MUI tidak bisa sembarangan mengeluarkan pernyataan sikap. Pasalnya, MUI bukan lembaga swadaya masyarakat (LSM) murni dan bukan pula lembaga swasta. MUI menerima pendanaan dari pemerintah dan nama MUI juga masuk dalam nomenklatur sejumlah undang-undang.
"MUI ini lembaga semi negara. Dia satu-satunya LSM yang masuk dalam sistem negara. Sebagai representasi negara, apa yang dikeluarkan MUI harus memperhatikan aturan, UU, dan Pancasila. Sayangnya, selama ini tidak ada mekanisme untuk mengecek MUI. Ke depan, harus dicari formulasi yang tepat untuk menempatkan MUI dalam sistem hukum kita," ujar dia.
Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi menegaskan tidak ada pihak-pihak yang berusaha menekan MUI agar mengeluarkan pernyataan sikap terhadap dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. MUI pun bersikukuh tidak akan menarik pernyataan sikapnya tersebut. (OL-4)
http://mediaindonesia.com/news/read/72449/mui-diminta-tidak-berpolitik/2016-10-16
MUI pasti berpolitik la... MUI nya tidak... tapi pengurus nya timses... podo wae cuk..


Diubah oleh kodok.nongkrong 16-10-2016 20:16
0
5.8K
Kutip
95
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan