- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Punya hak imunitas, Bupati Gowa tolak panggilan polisi


TS
victim.of.jeep
Punya hak imunitas, Bupati Gowa tolak panggilan polisi
Punya hak imunitas, Bupati Gowa tolak panggilan polisi

Merdeka.com - Bupati Gowa, Adnan Purictha Ichsan Yasin Limpo, menolak panggilan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait kasus pembongkaran paksa brankas isi benda pusaka peninggalan kerajaan Gowa. Kepolisian kesulitan membongkar kasus itu lantaran Adnan dianggap memiliki kekebalan hukum.
"Sudah dipanggil (Adnan Purictha Yasin Limpo) untuk diperiksa tapi tidak mau hadir karena memang dia selaku kepala daerah punya hak imunitas atau hak kekebalan hukum atau hal dilindungi hukum," kata AKBP Anwar Hasan, Kepala Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulsel, Rabu (12/10).
Anwar mengungkap, pihaknya memerlukan izin dari Gubernur Sulsel sekaligus paman Adnan, Syahrul Yasin Limpo. "Kepala daerah ini (bupati) bisa diperiksa setelah keluar persetujuan dari Gubernur secara tertulis. Jadi agar bisa diperiksa, kita akan layangkan surat ke Gubernur Sulsel," ungkapnya.
Selain segera memanggil Adnan, dalam kasus ini kepolisian juga telah memeriksa 12 orang pejabat di wilayah Gowa dan pihak kerajaan. Mereka diperiksa polisi, di antaranya Kadis Pariwisata Gowa, Andi Rimba Alam dan Sekretaris Daerah (Sekda) Gowa, Muchlis.
Dalam kasus ini, kepolisian sebelumnya telah menetapkan Kepala Satpol PP Gowa, Alimuddin Tiro, tersangka kasus pembongkaran paksa brankas berisi benda pusaka peninggalan kerajaan Gowa.
https://m.merdeka.com/peristiwa/puny...an-polisi.html

Merdeka.com - Bupati Gowa, Adnan Purictha Ichsan Yasin Limpo, menolak panggilan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait kasus pembongkaran paksa brankas isi benda pusaka peninggalan kerajaan Gowa. Kepolisian kesulitan membongkar kasus itu lantaran Adnan dianggap memiliki kekebalan hukum.
"Sudah dipanggil (Adnan Purictha Yasin Limpo) untuk diperiksa tapi tidak mau hadir karena memang dia selaku kepala daerah punya hak imunitas atau hak kekebalan hukum atau hal dilindungi hukum," kata AKBP Anwar Hasan, Kepala Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulsel, Rabu (12/10).
Anwar mengungkap, pihaknya memerlukan izin dari Gubernur Sulsel sekaligus paman Adnan, Syahrul Yasin Limpo. "Kepala daerah ini (bupati) bisa diperiksa setelah keluar persetujuan dari Gubernur secara tertulis. Jadi agar bisa diperiksa, kita akan layangkan surat ke Gubernur Sulsel," ungkapnya.
Selain segera memanggil Adnan, dalam kasus ini kepolisian juga telah memeriksa 12 orang pejabat di wilayah Gowa dan pihak kerajaan. Mereka diperiksa polisi, di antaranya Kadis Pariwisata Gowa, Andi Rimba Alam dan Sekretaris Daerah (Sekda) Gowa, Muchlis.
Dalam kasus ini, kepolisian sebelumnya telah menetapkan Kepala Satpol PP Gowa, Alimuddin Tiro, tersangka kasus pembongkaran paksa brankas berisi benda pusaka peninggalan kerajaan Gowa.
https://m.merdeka.com/peristiwa/puny...an-polisi.html
0
4.7K
54


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan