Parah! Siswi SMP dan SMA Dijual, Rp 2 Juta Sekali ‘Main’, Mahasiswi Rp 1,5 Juta. Ini Modusnya…

Gila! Praktik penjualan anak di bawah umur yang melibatkan siswi SMP dan SMA dibongkar polisi. Remaja baru gede itu dijual secara online melalui media sosial (medsos).
Praktik haram ini diungkap petugas Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Bukan hanya anak di bawah umur, pengelola ‘bisnis lendir’ bernama Slamet Yoga, asal Kediri itu juga menjual gadis-gadis muda.
Selain menangkap sang pria tersebut, petugas juga mengamankan 3 orang dari 35 ‘anak asuhnya’, yakni RS (15), SS (20), dan WR (31). Ketiganya diamankan saat sedang melayani pelanggannya di Hotel Cityhub, Jalan Joyoboyo, Kota Kediri.
Sementara barang bukti yang diamankan di antaranya 4 buah k0nd0m bekas pakai, dan uang Rp 2,7 juta. “Tersangka yoga menjalan praktik ini dengan memanfaatkan media sosial, seperti Facebook, dan Instagram. Namun untuk transaksi lebih banyak lewat BBM dan WhatsApp,” ujar Direskrimus Polda Jatim, Kombes Pol Adityawarman, seperti dilansir merdeka.com, Jumat (14/10/2016).
Dijelaskannya, setelah mengajak pertemanan di Facebook dan Instagram, tersangka meminta pria pelanggannya menginvite nomor WhatsApp dan pin BBM, untuk mempermudah transaksi. Karena, setiap transaksi, foto gadis yang diinginkan pria pelanggannya dikirim lewat BBM dan WhatsApp.
Apabila, foto gadis yang dijual itu cocok, maka tinggal melakukan transaksi. “Tersangka pasang tarifnya itu mulai dari Rp 700 ribu hingga Rp 800 ribu,” terangnya.
Tapi tarif ini bisa berubah, tergantung dari keinginan dari pelanggan. Jika yang diinginkan pelajar, tingkat SMP hingga SMA itu tarifnya bisa mencapai Rp 2 juta.
Untuk mahasiswi Rp 1,5 juta, sedangkan orang dewasa usia di atas 30 tahun tarifnya Rp 700 ribu hingga Rp 800 ribu. “Fee yang didapat tersangka, dalam sekali melakukan transaksi bisa mencapai Rp 1 juta hingga Rp 5 juta,” ucapnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat Slamet Yoga dengan Pasal 2 jo Pasal 17, UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 11 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
http://m.medansatu.com/berita/22665/...-ini-modusnya/