Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jhojaAvatar border
TS
jhoja
Fadli Zon: Batalkan Hibah Peralatan IT dari PT Sampoerna Land ke KPUD DKI !


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ Beredarnya informasi hibah sarana dan prasarana Teknologi Informasi kepada KPU dan Panwaslu dari PT Sampoerna Land mendapatkan respon keras dari Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon.

Di tengah momentum pilkada yang akan dilaksanakan pada 2017, diterimanya hibah sarana IT oleh KPU Jakarta dari PT Sampoerna Land adalah hal yang tidak tepat, sebab berpotensi memunculkan kecurigaan banyak pihak. Apalagi jika IT itu terkait langsung dengan pendataan dalam proses pilkada.

"IT adalah alat strategis bagi KPU dalam penyelenggaraan pilkada. Sehingga harus seoptimal mungkin bebas dari pengaruh manapun, termasuk dalam proses pengadaannya," tegas Fadli Zon melalui pesan singkatnya, Juma (14/10/2016).
Selain itu, kata Fadli Zonpemerintah provinsi memiliki wewenang menentukan peruntukan hibah. Sehingga, sekalipun Pemprov DKI Jakarta menerima hibah sarana IT dari PT Sampoerna Land, semestinya dapat disalurkan kepada yang lain yang lebih membutuhkan,bukan kepada KPU.

"Pemprov harus sensitif soal ini. Pengadaan peralatan dan IT KPU jelas bisa dianggarkan dari dana APBN atau APBD, bukan tanggung jawab swasta. Dananya ada tersedia," tegas politikus partai Gerindra itu.

Harusnya Pemprov DKI Jakarta, kata Fadli Zon bisa menjaga suasana kondusif menjelang pilkada 2017. Menurutnya, hibah IT dari PT Sampoerna Land kepada KPU Jakarta dan Panwaslu harus direalokasikan ke tempat lain demi mendukung pelaksanaan pilkada yang fair dan kondusif.

"Apalagi sesuai dengan UU Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota pasal 166, bahwa pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada APBD dan dapat didukung oleh APBN. Lebih lagi jika melihat APBD Jakarta yang sangat besar, untuk IT KPU dan Panwaslu semestinya masih bisa dibiayai sendiri bukan dari hibah," tutur Fadli Zon.

Tercatat dari informasi yang beredar, pada tanggal 26 September 2016, terdapat surat undangan dari Kepala Dinas Komunikasi, informatika, dan Kehumasan DKI Jakarta mengundang jajaran terkait dalam rapat kordinasi hasil pengecekan sarana dan prasarana teknologi informasi KPU dan Panwaslu hibah dari PT Sampoerna Land pada 27 September 2016.

Hal ini dipandang sebagai hal yang sangat tidak tepat karena berpotensi mengundang kecurigaan banyak pihak dalam penyelenggaraan pilkada Jakarta 2017.
"Sebaiknya peralatan itu segera dikembalikan atau dihibahkan pada sekolah-sekolah yang membutuhkan," tandas Fadli Zon.

Sumber:
http://m.tribunnews.com/metropolitan/2016/10/14/fadli-zon-batalkan-hibah-peralatan-it-dari-pt-sampoerna-land-ke-kpud-dki

Dilihat dari UU Pemilu aja itu udah melanggar, UU ini dibuat bukan tanpa sebab pasti ada kekhawatiran2 tertentu. Tapi ya namanya hibah gmn mau request... jadi pilihannya cuma kembalikan itu hibah, atau diserahkan aja selain Ke KPU atau Panwaslu.
Diubah oleh jhoja 14-10-2016 03:52
0
11.1K
127
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan