- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bergaji Rp 8 Juta, Ini Daftar Aset PNS Pengadilan Pemilik Rumah Rp 6 Miliar


TS
with.out.you
Bergaji Rp 8 Juta, Ini Daftar Aset PNS Pengadilan Pemilik Rumah Rp 6 Miliar
Quote:

Jakarta - KPK menyita dua unit rumah mewah Rohadi di The Royal Residence, Jakarta Timur. Meski bergaji Rp 8 juta, tetapi Rohadi memiliki kekayaan fantastis.
Berikut sebagian daftar aset kekayaan pria yang sebelum ditangkap KPK sehari-hari sebagai panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) sebagaimana dirangkum detikcom, Kamis (13/10/2016):
1. Rumah Petak di Ujung Gang
Rohadi memiliki rumah petak di Rawa Bebek, Bekasi. Rumah ini ditinggali Rohadi semasa susah pada tahun 1990-2003.
2. Rumah Dua Lantai
Rohadi membeli rumah dua lantai di Harapan Baru Residence, Bekasi. Rohadi menempati rumah itu sejak 2003.

3. Dua Unit Rumah Mewah
Rohadi membeli dua unit rumah di The Royal Residence, Pulo Gebang, Bekasi. Satu unit di pasaran dijual Rp 3 miliar atau total Rp 6 miliar. Pihak Rohadi mengaku membeli dengan cara mencicil, adapun KPK mengendus dari hasil gratifikasi. Rumah itu telah disita KPK.
4. Belasan Mobil Pribadi
Rohadi memiliki 19 mobil yang dipakai sendiri, anak atau kerabatnya. Sebagian mobil itu telah disita KPK.

5. Rumah Sakit
Rohadi membuat RS Reysa di Indramayu. Rumah sakit Kelas D itu belum berizin tetapi telah beroperasi dan diresmikan oleh Bupati Indramayu, Anna Sophiah. KPK masih menelaah apakah akan menyita RS itu atau tetap mengoperasikan tetapi di bawah pengawasan KPK.
6. Proyek Real Estate
Rohadi juga tengah merintis membangun proyek real estate di Indramayu dengan luas belasan hektare. Nantinya di perumahan mewah itu akan dibikin perumahan elite, water park, pusat rekreasi hingga super market.
7. Hotel
Rohadi disebut KPK memiliki sebuah hotel. Tapi KPK belum membuka lokasi dan nama hotel itu.
8. Uang Ratusan Juta Rupiah
KPK mendapatkan uang cash Rp 700 juta di mobilnya saat digerebek.
9. Mobil Ambulans
KPK menyita mobil ambulans yang dipakai sebagai kendaraan operasional di RS Reysa.
Rohadi kini meringkuk di sel KPK dan disangkakan dengan tiga pasal:
1. Kasus suap perkara Saipul Jamil. Rohadi sudah duduk di kursi dakwaan dan terancam 20 tahun penjara.
2. Kasus gratifikasi di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. KPK sudah menetapkan sprindik di kasus ini.
3. Kasus pencucian uang. KPK sudah menetapkan sprindik di kasus ini dan memeriksa pihak terkait.
(asp/Hbb)
http://news.detik.com/berita/d-33195...254.1474491145
pantes banyak mau jadi PNS walau gaji g seberapa..

0
1.3K
Kutip
7
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan