- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Perwira Polisi Dirampok, Pistol dan Uang Rp 87 Juta Digondol. Dua Pelaku Ditangkap


TS
merdekaboy
Perwira Polisi Dirampok, Pistol dan Uang Rp 87 Juta Digondol. Dua Pelaku Ditangkap
Quote:
Perwira Polisi Dirampok, Pistol dan Uang Rp 87 Juta Digondol. Dua Pelaku Ditangkap Polda Sumut


Anggota Tim Khusus (Timsus) Dit Reskrimum dan Resmob Brimob Polda Sumut berhasil menangkap dua perampok yang merampas tas milik perwira Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Ipda C Hartono Nababan dari mobil yang dikendarainya, Rabu (12/8/2016).
Dua pelaku ini diketahui beraksi di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Jalan SM Raja, kawasan Simpang Limun, Kecamatan Medan Kota, pada 6 Oktober 2016 lalu. Kedua perampok ini melakukan aksinya dengan modus gembos ban.
Akibat aksi kedua pelaku, perwira pertama (Pama) Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan itu kehilangan senjata api (senpi) jenis revolver dan uang tunai senilai Rp 87 juta dari tas sandang miliknya. Kedua pelaku yang ditangkap itu adalah Deny Syahputra (27) dan Edwin Sijabat (28). Atas aksi perampokan itu, korban melaporkannya ke Mapolsekta Patumbak.
Informasi yang dihimpun wartawan, untuk mengungkap aksi perampokan tersebut, tim khusus kemudian dibentuk. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus keberadaan pelaku. Setelah identitas pelaku terlacak, polisi lalu menggerebek rumah pelaku. Namun yang bersangkutan tak ada di rumah.
Akhirnya polisi melakukan pengintaian. Sore hari sekira pukul 15.45 WIB, Timsus berhasil mengamankan pelaku bernama Deny. Tak berhenti pada Deny, Timsus kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka lain.
Dari tangan Deny, petugas mulanya tak menemukan barang bukti. Namun atas desakan dari petugas, akhirnya Deny mengakui, kalau Senpi milik Ipda Hartono telah dibuangnya.
Pelaku Deny kemudian diminta menunjukkan tempat pembuangan senpi tersebut. Beruntung, senpi itu ditemukan di parit Jalan Suka Murni. Selain barang bukti senpi jenis revolver, petugas juga menyita satu unit telepon genggam jenis Android merek Samsung.
Setelah menangkap pelaku, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap otak pelaku, Edwin Sijabat, di kamar kosnya, Jalan Busi, Kecamatan Medan Kota.
Kepala Timsus Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Sandy Sinurat saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan tersebut. Namun ia enggan menjelaskan secara detail kronologis penangkapanya. “Ya, sekarang ini masih dalam pengembangan,” tandasnya.
http://m.medansatu.com/berita/22618/...p-polda-sumut/
ajeee gilee polkis aje dirampokk




0
2.1K
Kutip
19
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan