- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Waspada "kanjeng" pengganda uang - mungkin Anda korban berikutnya


TS
mulaisinau
Waspada "kanjeng" pengganda uang - mungkin Anda korban berikutnya
Silakan beritahu saudara / kerabat / teman untuk tidak mudah percaya investasi ataupun penggandaan uang yang menawarkan keuntungan berlimpah dalam waktu sekejap!
Modal ginian

Dapet ginian

Kalau di Probolinggo ada Kanjeng Dimas ‘Taat Pribadi yang konon bisa menggandakan uang triliunan rupiah, di Banyuwangi tak mau kalah hebohnya. Seorang pria bernama Muhamad Sudirman alias Dirman alias Giman dicokok polisi gara-gara melakukan penipuan dengan modus bisa menggandakan uang.

Pria berusia 50 tahun yang tinggal di Dusun Kajarharjo, Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru, itu dijebloskan ke tahanan Polres Banyuwangi karena melakukan penipuan Rp 350 juta dengan korban Ramli Lubis, 44, warga Dusun Purau, Desa Kolaka Utara, Kecamatan Ngapa, Sulawesi Utara. Giman menjanjikan uang milik Ramli itu bisa berlipat ganda hingga sepuluh kali lipat.
Syaratnya, korban harus menyetorkan uang yang akan digandakan. Tertarik dengan bujuk rayu Giman, korban pun mengiyakan. Dia menyetor uang Rp 350 juta kepada Giman melalui tiga termin. Dengan uang Rp 350 juta tersebut, korban dijanjikan bisa mendapat uangRp 3,5 miliar.
Faktanya, setelah melalui ritual yang digelar di rumah pelaku, bukan uang Rp 3.5 miliar yang diperoleh. Ramli justru mendapat 40 bendel uang pecahan Rp 100 keluaran tahun 1992 atau senilai Rp 400 ribu. Menyadari telah menjadi korban penipuan, Ramli segera melaporkan kasus itu ke polisi.
Tidak butuh waktu lama, Giman yang kini mendapat julukan baru di sel tahanan Mapolres Banyuwangi sebagai ‘Kanjeng Giman” berhasil diamankan. “Pelaku penggandaan uang sudah kita amankan. Perkaranya sedang kita diproses. Demi kelancaran penyidikan, tersangka kita tahan., tegas AKP Dewa Putu Primayogantara Parsana, Kasatreskrim Polres Banyuwangi, kemarin.
Dalam pemeriksaan terungkap penemuan pelaku dengan korban terjadi pada awal Januari 2016 silam. Saat itu seorang teman dekat pelaku, yakni Khairudin memperkenalkan Ramli dengan “Kanjeng Giman’. Dalam pertemuan itu, pria berusia setengah abad itu mengaku bisa mendatangkan keuntungan besar dalam waktu singkat dengan cara menggandakan uang. Ramli rupanya terbius bujuk rayu pelaku. Bisa jadi korban dengan mudah percaya karena di kampungnya.
“Kanleng Giman” memang dikenal memiliki kemampuan spiritual. Dia dikenal bisa mengobati penyakit akibat santet, memberikan pelaris, dan kemampuan spiritual lain. Tergiur janji manis Giman, korban langsung menyerahkan uang Rp 350 juta untuk digandakan.
Uang itu dikirim kepada pelaku dalam tiga tahap. Pertama pada 21 Januari senilai Rp 200 juta. Sisanya pada 22 Januari dilakukan sebanyak dua kali, yakni Rp 80 juta dan Rp 25 juta. Kasus ini baru dilaporkan ke Polres Banyuwangi beberapa bulan kemudian.
Dari praktik perdukunan penggandaan uang itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai pecahan Rp 100 keluaran 1992, perangkat ritual seperti karpet, tas plastik wama hitam, dan cobek. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Kanjeng Giman” Bungkam, Uang Rp 350 Juta Masih Misterius
Penyidik Satreskrim Polres Banyuwangi terus mengembangkan penangkapan Muhamad Sudirman alias Dirman alias Giman, 50, tersangka penipuan dengan modus penggandaan uang. Selain mengamankan warga Dusun Kajarharjo, Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru, polisi tengah melacak keberadaan uang Rp 350 juta milik korban.
Polisi sejauh ini belum mengamankan uang tunai yang telah disetorkan korban kepada pelaku. Korban, Ramli Lubis, 44, tercatat sebagai warga Dusun Purau, Desa Kolaka Utara, Kecamatan Ngapa, Sulawesi Utara. “Keberadaan uang Rp 350 juta itu menjadi fokus penyelidikan kami,’’ ujar AKP Dewa Putu, Kasatreskrim Polres Banyuwangi, kemarin.
Ketika dikorek keterangan oleh penyidik, Rusli mengaku telah menyetor uang sebanyak tiga kali. Pertama senilai Rp 250 juta. Kiriman kedua dan ketiga Rp 80 juta dan Rp 20 juta. Total uang senilai Rp 350 juta itu akan digandakan oleh “Kanjeng Giman”, julukan baru pelaku, menjadi Rp 3,5 miliar.
Di mana uang Rp 350 juta tersebut kini, kepolisian belum berani berspekulasi, termasuk dugaan adanya orang ketiga dalam perkara itu. Bahkan, saat disinggung praktik yang dilakukan Giman mirip Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Probolinggo, kepolisian belum berani mengiya kan.
Sejauh ini polisi melihat tersangka menjalankan aksinya sendiri. Hingga kemarin Giman masih bungkam. Ketika dicecar pertanyaan penyidik dia belum sepenuhnya membuka diri terkait sangkaan penipuan dengan modus penggandaan uang tersebut.
Dia masih menyangkal dan menolak mengakui perbuatannya. Bahkan, ketika diminta penyidik menandatangani berita acara pemeriksaan, Giman menolak. Tentang potensi adanya korban lain selain Ramli Lubis, kepolisian belum menerima pengaduan.
Tetapi, kalau ada yang merasa menjadi korban, Polres Banyuwangi siap menerima segala bentuk pengaduan terkait penipuan yang dilakukan Kanjeng Giman. “Kalau ada korban lain yang merasa ditipu, silakan lapor ke kami,” tegas Dewa Putu.
Seperti diberitakan kemarin, Muhamad Sudirman alias Dirman alias Giman dicokok polisi gara-gara melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang. Pria berusia 50 tahun yang tinggal di Dusun Kajarharjo, Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru, itu dijebloskan ke tahanan Polres Banyuwangi karena melakukan penipuan Rp 350 juta dengan korban Ramli Lubis, 44, warga Dusun Purau, Desa Kolaka Utara, Kecamatan Ngapa, Sulawesi Utara.
Giman menjanjikan uang milik Ramli itu bisa berlipat ganda hingga sepuluh kali lipat. Syaratnya, korban harus menyetorkan uang yang akan digandakan. Tertarik dengan bujuk rayu Giman, korban pun mengiyakan. Dia menyetor uang Rp 350 juta kepada Giman melalui tiga termin.
Dengan uang Rp 350 juta tersebut, korban dijanjikan bisa mendapat uang Rp 3,5 miliar. Faktanya, setelah melalui ritual yang digelar di rumah pelaku, bukan uang Rp 3,5 miliar yang diperoleh. Ramli hanya mendapat 40 bendel uang pecahan Rp 100 keluaran tahun 1992 atau senilai Rp 400 ribu.
Sumber:
http://www.kabarbanyuwangi.info/heboh-kanjeng-giman-gandakan-uang.html
http://www.kabarbanyuwangi.info/kanjeng-giman-bungkam-uang-rp-350-juta-masih-misterius.html
Modal ginian

Dapet ginian

Kalau di Probolinggo ada Kanjeng Dimas ‘Taat Pribadi yang konon bisa menggandakan uang triliunan rupiah, di Banyuwangi tak mau kalah hebohnya. Seorang pria bernama Muhamad Sudirman alias Dirman alias Giman dicokok polisi gara-gara melakukan penipuan dengan modus bisa menggandakan uang.

Pria berusia 50 tahun yang tinggal di Dusun Kajarharjo, Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru, itu dijebloskan ke tahanan Polres Banyuwangi karena melakukan penipuan Rp 350 juta dengan korban Ramli Lubis, 44, warga Dusun Purau, Desa Kolaka Utara, Kecamatan Ngapa, Sulawesi Utara. Giman menjanjikan uang milik Ramli itu bisa berlipat ganda hingga sepuluh kali lipat.
Syaratnya, korban harus menyetorkan uang yang akan digandakan. Tertarik dengan bujuk rayu Giman, korban pun mengiyakan. Dia menyetor uang Rp 350 juta kepada Giman melalui tiga termin. Dengan uang Rp 350 juta tersebut, korban dijanjikan bisa mendapat uangRp 3,5 miliar.
Faktanya, setelah melalui ritual yang digelar di rumah pelaku, bukan uang Rp 3.5 miliar yang diperoleh. Ramli justru mendapat 40 bendel uang pecahan Rp 100 keluaran tahun 1992 atau senilai Rp 400 ribu. Menyadari telah menjadi korban penipuan, Ramli segera melaporkan kasus itu ke polisi.
Tidak butuh waktu lama, Giman yang kini mendapat julukan baru di sel tahanan Mapolres Banyuwangi sebagai ‘Kanjeng Giman” berhasil diamankan. “Pelaku penggandaan uang sudah kita amankan. Perkaranya sedang kita diproses. Demi kelancaran penyidikan, tersangka kita tahan., tegas AKP Dewa Putu Primayogantara Parsana, Kasatreskrim Polres Banyuwangi, kemarin.
Dalam pemeriksaan terungkap penemuan pelaku dengan korban terjadi pada awal Januari 2016 silam. Saat itu seorang teman dekat pelaku, yakni Khairudin memperkenalkan Ramli dengan “Kanjeng Giman’. Dalam pertemuan itu, pria berusia setengah abad itu mengaku bisa mendatangkan keuntungan besar dalam waktu singkat dengan cara menggandakan uang. Ramli rupanya terbius bujuk rayu pelaku. Bisa jadi korban dengan mudah percaya karena di kampungnya.
“Kanleng Giman” memang dikenal memiliki kemampuan spiritual. Dia dikenal bisa mengobati penyakit akibat santet, memberikan pelaris, dan kemampuan spiritual lain. Tergiur janji manis Giman, korban langsung menyerahkan uang Rp 350 juta untuk digandakan.
Uang itu dikirim kepada pelaku dalam tiga tahap. Pertama pada 21 Januari senilai Rp 200 juta. Sisanya pada 22 Januari dilakukan sebanyak dua kali, yakni Rp 80 juta dan Rp 25 juta. Kasus ini baru dilaporkan ke Polres Banyuwangi beberapa bulan kemudian.
Dari praktik perdukunan penggandaan uang itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai pecahan Rp 100 keluaran 1992, perangkat ritual seperti karpet, tas plastik wama hitam, dan cobek. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Kanjeng Giman” Bungkam, Uang Rp 350 Juta Masih Misterius
Penyidik Satreskrim Polres Banyuwangi terus mengembangkan penangkapan Muhamad Sudirman alias Dirman alias Giman, 50, tersangka penipuan dengan modus penggandaan uang. Selain mengamankan warga Dusun Kajarharjo, Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru, polisi tengah melacak keberadaan uang Rp 350 juta milik korban.
Polisi sejauh ini belum mengamankan uang tunai yang telah disetorkan korban kepada pelaku. Korban, Ramli Lubis, 44, tercatat sebagai warga Dusun Purau, Desa Kolaka Utara, Kecamatan Ngapa, Sulawesi Utara. “Keberadaan uang Rp 350 juta itu menjadi fokus penyelidikan kami,’’ ujar AKP Dewa Putu, Kasatreskrim Polres Banyuwangi, kemarin.
Ketika dikorek keterangan oleh penyidik, Rusli mengaku telah menyetor uang sebanyak tiga kali. Pertama senilai Rp 250 juta. Kiriman kedua dan ketiga Rp 80 juta dan Rp 20 juta. Total uang senilai Rp 350 juta itu akan digandakan oleh “Kanjeng Giman”, julukan baru pelaku, menjadi Rp 3,5 miliar.
Di mana uang Rp 350 juta tersebut kini, kepolisian belum berani berspekulasi, termasuk dugaan adanya orang ketiga dalam perkara itu. Bahkan, saat disinggung praktik yang dilakukan Giman mirip Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Probolinggo, kepolisian belum berani mengiya kan.
Sejauh ini polisi melihat tersangka menjalankan aksinya sendiri. Hingga kemarin Giman masih bungkam. Ketika dicecar pertanyaan penyidik dia belum sepenuhnya membuka diri terkait sangkaan penipuan dengan modus penggandaan uang tersebut.
Dia masih menyangkal dan menolak mengakui perbuatannya. Bahkan, ketika diminta penyidik menandatangani berita acara pemeriksaan, Giman menolak. Tentang potensi adanya korban lain selain Ramli Lubis, kepolisian belum menerima pengaduan.
Tetapi, kalau ada yang merasa menjadi korban, Polres Banyuwangi siap menerima segala bentuk pengaduan terkait penipuan yang dilakukan Kanjeng Giman. “Kalau ada korban lain yang merasa ditipu, silakan lapor ke kami,” tegas Dewa Putu.
Seperti diberitakan kemarin, Muhamad Sudirman alias Dirman alias Giman dicokok polisi gara-gara melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang. Pria berusia 50 tahun yang tinggal di Dusun Kajarharjo, Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru, itu dijebloskan ke tahanan Polres Banyuwangi karena melakukan penipuan Rp 350 juta dengan korban Ramli Lubis, 44, warga Dusun Purau, Desa Kolaka Utara, Kecamatan Ngapa, Sulawesi Utara.
Giman menjanjikan uang milik Ramli itu bisa berlipat ganda hingga sepuluh kali lipat. Syaratnya, korban harus menyetorkan uang yang akan digandakan. Tertarik dengan bujuk rayu Giman, korban pun mengiyakan. Dia menyetor uang Rp 350 juta kepada Giman melalui tiga termin.
Dengan uang Rp 350 juta tersebut, korban dijanjikan bisa mendapat uang Rp 3,5 miliar. Faktanya, setelah melalui ritual yang digelar di rumah pelaku, bukan uang Rp 3,5 miliar yang diperoleh. Ramli hanya mendapat 40 bendel uang pecahan Rp 100 keluaran tahun 1992 atau senilai Rp 400 ribu.
Sumber:
http://www.kabarbanyuwangi.info/heboh-kanjeng-giman-gandakan-uang.html
http://www.kabarbanyuwangi.info/kanjeng-giman-bungkam-uang-rp-350-juta-masih-misterius.html
0
2.1K
27


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan