Kaskus

News

kaka22ciaoAvatar border
TS
kaka22ciao
Ditjen Pajak Incar Rp 15,6 Triliun dari Seleb Medsos yang Lakukan Kegiatan Promosi
MALANG, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi membenarkan bahwa pemerintah saat ini mulai mengupayakan adanya penerimaan pajak dari para pengguna akun yang menggunakan media sosialnya untuk menjual jasa dan barang.

Diprediksi, pemerintah bisa mendapatkan pemasukan hingga 1,2 miliar dollar AS atau setara Rp 15,6 triliun, jika bisa menarik pajak dari kegiatan di media sosial tersebut.

Pemilik akun media sosial yang akan dikenai pajak antara lain para selebgram yang mempromosikan sebuah produk di media sosial Instagram, atau pengguna Facebook yang menggunakan akunnya untuk berjualan.

"Pokoknya ada obyek, itu pasti kena pajak. Udah, itu aja, dan itu ada ketentuannya," kata Ken usai menghadiri seminar dengan tema "Implementasi dan Evaluasi Kebijakan 'Tax Amnesty'" di Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Rabu (12/10/2016).

Tidak hanya itu, pemerintah juga akan menyasar seluruh warga Indonesia yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk dikenai pajak. "Semua disasar," ujarnya.

http://bisniskeuangan.kompas.com/rea...giatan.promosi

gila promosi doank di pajak in... emoticon-Cape d...
0
2.4K
32
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan