- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pemprov DKI Akan Buat Larangan Remaja Beli Minuman Keras dan Masuk Diskotek


TS
manjuntak15
Pemprov DKI Akan Buat Larangan Remaja Beli Minuman Keras dan Masuk Diskotek
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menggodok aturan untuk melarang remaja di bawah usia 19 tahun masuk ke tempat hiburan malam. Remaja juga tidak diperbolehkan membeli minuman keras.
"Saya nanti bicarakan ke Pak Gubernur, agar keluarkan pergub saja dulu, untuk melarang remaja di bawah 19 tahun mengonsumsi minuman beralkohol, termasuk juga tidak ke tempat hiburan malam," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (11/10/2016).
Jika peraturan itu ada, pengunjung berusia di bawah 19 tahun tidak boleh lagi masuk. Mereka juga tidak boleh membeli minuman beralkohol.
Djarot mengatakan, Pemprov DKI akan mengeluarkan aturan itu dalam bentuk pergub agar cepat. Hal itu, kata dia, perlu dilakukan demi menyelamatkan generasi muda Jakarta.
"Sehingga anak muda kita mentalnya tangguh dan dia betul-betul menyelesaikan tanggung jawab dia, itu usia anak kuliahan kan," kata Djarot.
Saat ini, Pemprov DKI berencana untuk menutup diskotek Mille's di kawasan Taman Hiburan Rakyat (THR) Lokasari, Mangga Besar, Jakarta Barat. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta, Catur Laswanto mengatakan, langkah penutupan diambil setelah sebelumnya kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan adanya penyalahgunaan narkoba dari oknum anggota polisi di diskotek tersebut.
http://megapolitan.kompas.com/read/2016/10/11/20251491/pemprov.dki.akan.buat.larangan.remaja.beli.minuman.keras.dan.masuk.diskotek
Semoga terealisasi
"Saya nanti bicarakan ke Pak Gubernur, agar keluarkan pergub saja dulu, untuk melarang remaja di bawah 19 tahun mengonsumsi minuman beralkohol, termasuk juga tidak ke tempat hiburan malam," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (11/10/2016).
Jika peraturan itu ada, pengunjung berusia di bawah 19 tahun tidak boleh lagi masuk. Mereka juga tidak boleh membeli minuman beralkohol.
Djarot mengatakan, Pemprov DKI akan mengeluarkan aturan itu dalam bentuk pergub agar cepat. Hal itu, kata dia, perlu dilakukan demi menyelamatkan generasi muda Jakarta.
"Sehingga anak muda kita mentalnya tangguh dan dia betul-betul menyelesaikan tanggung jawab dia, itu usia anak kuliahan kan," kata Djarot.
Saat ini, Pemprov DKI berencana untuk menutup diskotek Mille's di kawasan Taman Hiburan Rakyat (THR) Lokasari, Mangga Besar, Jakarta Barat. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta, Catur Laswanto mengatakan, langkah penutupan diambil setelah sebelumnya kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan adanya penyalahgunaan narkoba dari oknum anggota polisi di diskotek tersebut.
http://megapolitan.kompas.com/read/2016/10/11/20251491/pemprov.dki.akan.buat.larangan.remaja.beli.minuman.keras.dan.masuk.diskotek
Semoga terealisasi



tien212700 memberi reputasi
1
905
9
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan