Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

victimofgip.997Avatar border
TS
victimofgip.997
Patut Diselidiki Ahok WNA atau sudah WNI. Jika Ahok WNA, Tidak Bisa Ikut Pilkada DKI
Ada hal tentang Ahok sebagai Bacagub DKI yang harus diteliti, apakah Ahok WNA-RRT (Warga Negara Asing-Tiongkok) atau sudah WNI (Warga Negara Indonesia). Atau malah Ahok punya dwikewarganegaraan.

Tentu ini memerlukan penelusuran riwayat kelahiran Ahok dari orang tua dan kakeknya menyangkut proses kewarganegaraannya.

Pada masa setelah kemerdekaan, tepatnya setelah Proklamasi, Negara memberi pilihan untuk orang-orang Belanda dan orang-orang Tiongkok untuk memilih kewarganegaraan. Bisa ikut menjadi WNI, bisa juga menjadi WNA.

Dan mengacu pada UU No.2 Tahun 1958 tentang Persetujuan antara RI dan RRT mengenai dwikewarganegaraan, dan juga diterangkan kembali pada UU No.4 Tahun 1969.

Undang-undang tersebut menegaskan Orang tua memilih Warga Negara Indonesia, secara otomatis anaknya sesudah dewasa menjadi Warga Negara Indonesia dan sebaliknya bila orang tuanya memilih Warga Negara RRT, maka anaknya sesudah dewasa akan menjadi Warga Negara RRT.

Ini perlu diselidiki secara jelas, karena jika Ahok ternyata masuk Warga Negara RRT yang berarti Ahok Warga Negara Asing, tidak bisa menjadi Calon Gubernur DKI Jakarta.


http://www.repelita.com/patut-diseli...t-pilkada-dki/

Quote:


Usir saja ke mainland jika memang si Hoktod WNA.
anasabila
tien212700
tien212700 dan anasabila memberi reputasi
2
6.2K
119
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan