- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Gara-gara Melamun, Pemuda Ini Bayar Rp 1,6 Juta dan Akibatkan Keterlambatan KA


TS
xibaotai
Gara-gara Melamun, Pemuda Ini Bayar Rp 1,6 Juta dan Akibatkan Keterlambatan KA

Pengendara sepeda motor menabrak palang pintu perlintasan kereta api di dekat Stasiun Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Senin (10/10/2016). Pemimpin Perjalanan Kereta Api (PPKA) Stasiun Jeruklegi, Sungkowo, menyatakan dalam keterangan tertulisnya bahwa kejadian pada pukul 12.17 WIB itu berawal saat pengendara sepeda motor bernama Sugeng Adia Restu (20) beserta sang ayah, Soderi (47) melintas di pintu perlintasan KA tersebut.
"Mereka berboncengan, kemudian saat hendak melintas perlintasan KA, Adia yang mengendarai sepeda motor mengaku melamun," kata Sungkowo.
Ketika pintu dalam kondisi separuh akan menutup, lanjutnya, pengendara tersebut kaget dan justru memutuskan untuk mempercepat laju kendaraan. Hal itu dilakukan agar terhindar dari antrean di pintu perlintasan KA.
Namun, laju sepeda motornya tidak bisa mendahului kecepatan pintu perlintasan yang menutup. Kemudian, suara keras terdengar, mereka menabrak palang pintu bagian pangkal.

Sementara, Manajer Humas PT KAI (Persero) DAOP 5 Purwokerto, Ixfan Hendriwintoko menyatakan ayah dan anak tersebut merupakan warga RT 005 RW 003 Dusun Igir Tugel, Desa Kertajaya, Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap.
"Mereka baru pulang dari rumah sakit menjenguk saudara. Setelah menabrak palang pintu, mereka hendak kabur, namun dicegah warga dan petugas," kata Ixfan.
Beruntungnya, saat itu, KA belum melintas. Petugas pintu perlintasan pun segera menghubungi Stasiun Jeruklegi.
Menurutnya, ayah dan anak tersebut mau bertanggungjawab dan mengganti kerugian yang dialami PT KAI.
Ixfan mengaku pihaknya mengalami kerugian sebesar Rp 1,6 juta sesuai harga palang kayu satu setnya. KA Lodaya juga mengalami dampaknya. KA ini mengalami keterlambatan.
"Saat ada kerusakan palang pintu, lampu otomatis tidak menyala hijau. Kereta pun tidak akan jalan," imbuhnya.

Ixfan menuturkan agar pengguna jalan raya mematuhi aturan di jalan raya sesuai Pasal 124 Undang Undang No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Yakni, agar para pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. (*)
http://www.tribunnews.com/regional/2...tan-kereta-api
AKIBAT KETULULAN SENDIRI, SEMUA KENA DAMPAKNYA

Diubah oleh xibaotai 11-10-2016 03:26
0
3.5K
34


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan