BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Balada gugatan Dirjen HAM ke pengusaha penatu karena jas Rp10 juta

enteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memberikan sambutan saat menghadiri Rapat Koordinasi Pengadilan, Kementerian Hukum, Kejaksaan, dan Kepolisian tahun anggaran 2016 di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (30/9/2016).
Gugatan Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi ke pengusaha penatu atau laundry menjadi sorotan. Mualimin menggugat karena jas seharga Rp10 juta mengkerut setelah menggunakan jasa penatu milik Budi Imam di bilangan Pedurenan Jakarta Selatan.

Mualimin telah mencabut gugatan gugatannya pada Rabu (5/10/2016) dan kasusnya dianggap selesai karena saling memaafkan. "Saya minta maaf atas permasalahan yang sudah terlanjur ramai," ujar Mualimin dikutip Republika saat jumpa pers di kantor Dirjen HAM, Senin (10/10/2016).

Kasus bermula ketika Mualimin mencuci jas dan batik di Fresh Laundry milik Budi pada Juni 2016. Tarif laundry satu hari selesai untuk sebuah jas Rp35 ribu. Setelah dikerjakan dan diserahkan kembali, Mualimin tidak terima karena jasnya menjadi berkerut dan tidak licin.

Mualimin lantas meminta ganti rugi. Budi menyanggupi memberi ganti rugi Rp350 ribu atau sepuluh kali lipat dari tarif pencucian sesuai klausul perjanjian. Namun ganti rugi tersebut tak diterima Mualimin dan keduanya pun terlibat perselisihan.

Ketika meminta pertanggungjawaban, Mualimin mengatakan, Budi justru menantang untuk memperkarakannya ke meja hijau. Mualimin pun mendaftarkan gugatan perdata pada 24 Agustus 2016 dengan nomor 572/Pdt.G/2016/PN.JKT.SEL.

Mualimin mengambil langkah hukum dengan menggugat Budi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebesar Rp210 juta. Rinciannya, Rp10 juta untuk harga jas dan Rp200 juta untuk ganti rugi imateril lantaran jas tersebut tidak bisa dipakai di acara di kantornya.

Mualimin mengatakan tidak mempunyai niat apa-apa saat menggugat pemilik Fresh Laundry, Budi Imam. Mualimin menegaskan hanya ingin memberikan contoh agar siapapun yang merasa dirugikan atas perbuatan orang lain bisa menempuh jalur hukum. "Gugatan itu saya layangkan dengan tujuan untuk memberikan pelajaran bagi masyarakat yang dirugikan orang lain, maka lakukan jalur hukum," ucap Mualimin.

Mualimin mencabut gugatan setengah jam setelah sidang dilaksanakan pada 5 Oktober 2016 pukul 12.00 WIB. Saat itu, hakim mengarahkan untuk dilakukan mediasi sebelum melanjutkan proses persidangan.

Kasus ini sempat menjadi sorotan atasannya Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly. "Saya, walaupun jas saya mengkerut sama baju batik mengkerut, ya itu saya pernah mengalami, tapi nggak sampai seperti itu (menggugat ke pengadilan)," kata Yasonna melalui Detikcom.

Sengketa konsumen dengan penatu

Mualimin Abdi mungkin bukan satu-satunya konsumen yang tidak puas dan berselisih dengan pengusaha penatu. Umumnya, penatu pun membentengi diri dengan perjanjian, termasuk ganti rugi. Sengketa konsumen dengan pmilik penatu ini pernah dibahas Hukumonline.

Hubungan antara pemilik usaha laundry dengan pengguna jasa laundry ini dikenal sebagai hubungan antara pelaku usaha dengan konsumen dalam aspek hukum perlindungan konsumen. Oleh karena itu, sengketa konsumen dan penatu mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pemilik usaha laundry wajib menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.

Pemilik juga wajib memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. Ganti rugi pun wajib diberikan apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Iktikad baik dalam menjalankan usaha merupakan salah satu kewajiban pelaku usaha. Oleh karena itu, permintaan maaf atas hilangnya pakaian patut dilakukan. Pelaku usaha juga harus beriktikad baik untuk mengganti pakaian yang hilang atau setidaknya memberi kepastian dan mau menggantinya.

Pengguna jasa laundry yang dirugikan atas hilangnya pakaian pertama-tama tentu perlu membicarakan masalah ini secara baik-baik kepada pemilik usaha laundry untuk meminta ganti rugi. Upaya kekeluargaan wajib diutamakan sebelum mengambil langkah hukum.

Jika tidak berhasil, langkah hukum selanjutnya adalah menggugat pemilik usaha laundry kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau badan peradilan.

Apabila pemilik usaha laundry menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan pengguna jasa laundry, dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.

BPSK menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen. BPSK dapat menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar kewajiban untuk mengganti rugi dalam Pasal 19 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen, yaitu berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp200 juta.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-jas-rp10-juta

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Pernyataan Ahok soal surat Al Maidah memicu debat netizen

- Partai Rhoma Irama kandas

- Kasus kopi sianida mulai mengilhami pembunuhan lainnya

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
25.7K
219
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan