

TS
metrotvnews.com
Saat Jessica Merayakan Ulang Tahun ke-28 dari Balik Jeruji

Metrotvnews.com, Jakarta: Jessica Kumala Wongso berulang tahun ke-28 hari ini, Minggu 9 Oktober 2016. Boleh jadi, perayaan hari lahirnya tahun ini tak pernah dia bayangkan sebelumnya. Jessica harus merayakannya di penjara.
Berkumpul bersama keluarga besar dan kerabat, atau mungkin teman-temannya dalam merayakan hari lahir, nampaknya harus dikubur oleh terdakwa dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin tersebut.
Tapi, Jessica sedikit beruntung, lantaran hari ulang tahunnya bertepatan dengan Dharma Karyadhika 2016 atau hari jadi Kementerian Hukum dan HAM. Direktorat Pemasyarakatan pun mengadakan acara spesial, yakni menggelar layanan kunjungan istimewa bertema Sehari Bersama Mereka.
Perayaan itupun dimanfaatkan ibunda Jessica Imelda Wongso. Siang tadi, dia bersama beberapa kuasa hukum Jessica menyambangi Rutan Pondok Bambu, spesial untuk merayakan ulang tahun Jessica.
Mengenakan terusan batik dengan warna dominan merah jambu, Imelda tampak menenteng bungkusan untuk Jessica.
"Bawa kue tart, bawa kado, kasih dukungan. Tapi kado enggak bisa masuk. Bawa juga ayam bakar Padang kesukaannya," ungkap Imelda Wongso usai menjenguk anaknya di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (9/10/2016).
Tapi, Imelda tetap tidak bisa menyembunyikan kesedihannya. Lantaran, dia harus merayakan ulang tahun anaknya di dalam bui.
"Sedih lah, sekarang kita di sini, biasanya ngumpul sama kakaknya, keponakan, ibu bapaknya, sekarang di sini," kata Imelda lirih.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam mengatakan, kliennya tersebut juga tidak pernah menyangka, bisa merayakan ulang tahunnya dengan sang ibu dari balik jeruji.
Terlebih, para penasihat hukum Jessica juga bisa datang buat turut merayakan. Perayaan ulang tahun Jessica, kata Bostam sangat sederhana.
"Tidak ada tiup lilin, hanya kumpul, dan kita berdoa," ungkap Bostam.
Satu-satunya doa dipanjatkan oleh Imelda juga tim pengacara, kata Bostam, agar Jessica segera bebas. Doa itu juga ditegaskan Imelda, "Harapan ibu cuma itu," lanjut Bostam.
Jessica Kumala Wongso jadi terdakwa tunggal kasus kematian Wayan Mirna. Rekan Jessica itu meregang nyawa usai menyeruput es kopi Vietnam yang dipesankan Jessica.
Jessica didakwa melanggar Pasal 340 KUHP, tentang Pembunuhan Berencana. Setelah 27 kali persidangan kasus Mirna berlangsung, Jaksa memutuskan, menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...i-balik-jeruji
---
Kumpulan Berita Terkait KEMATIAN MIRNA :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
4.9K
12


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan