Halo gan ane mau kasih info sekaligus ini kabar gembira buat para Traveler Indonesia nih.
Kabar Gembira untuk para Traveler Indonesia, Karena Negara Jepang Memberikan Visa Gratis Selama 3 Tahun dengan Masa Kunjungan 15 Hari, Taiwan Juga Memberikan Visa Gratis dengan Masa Kunjungan 30 Hari. Korea Selatan Juga Termasuk Salah Satu Negara Yang Memberikan Visa Gratis Juga Bagi Warga Negara Indonesia.
NIH cara-cara mendapatkan Free visa untuk 3 negara yang ane sebutkan
Quote:
1. Buatlah pasport elektronik di salah satu kantor Imigrasi berikut (Jakarta, Surabaya, Batam). Biaya e-paspor 48H, Rp 660.000. Step by Step buat e-paspor bisa melihat disini, Cara Membuat E-Passport Indonesia. Kemarin bisa daftar online sebelum datang ke kantor imigrasi untuk menghemat waktu antrian dan proses pembuatan (sekarang opsi daftar online "penggantian Epaspor-48H" dihilangkan). Silakan langsung datang ke kantor imigrasi terdekat:
http://ipass.imigrasi.go.id:8080/xpa.../InetMenu.jspb
2. Setelah E-Paspor jadi,
a. Daftarkan paspor ke regional kantor Kedubes atau Konsulat Jepang terdekat sesuai domisili KTP Anda untuk Visa waiver yang valid selama 3tahun.
b. Silakan buka, Download, Print dan Isi Form Visa Waiver disini sebelum datang ke Konsulat atau kedubes Jepang dengan membawa e-paspor:
3. Datang ke Konsulat/ kedubes Jepang membawa form Visa Waiver yang telah diisi dengan E-Paspor. Selanjutnya akan diserahkan form untuk pengambilan esok hari nya (2hari kerja). Biaya visa waiver GRATIS.
4. Setelah Visa Waiver ke Jepang telah di Granted maka akan ada tempelan stiker visa di E-paspor beserta nomer visa Jepang yang diterbitkan.
5. Untuk FREE Visa ke TAIWAN, silakan mendaftar online untuk mendapatkan Travel Authorization Certificate secara online disini Masukan segala data e-paspor yang dimiinta dan isi syarat khusus Visa yang dipunyai (Jepang), serta masukan nomer visa Jepang yang tertera di bawah Barcode pada sticket visa di e-paspor.b. Jika data paspor dan nomer visa benar/valid maka Authorization Certificate akan langsung di-Approve dan bisa langsung di PRINT sebagai bukti dokumen sah masuk ke Taiwan setara visa. (Autorisasi dokumen valid 30hari setelah tanggal pengajuan dan masa tinggal 30hari di Taiwan). -Biaya pendaftaran autorisasi dokumen pengganti Visa Taiwan GRATIS.
Note:
Quote:
-Traveler diwajibkan menunjukan bukti dokumen autorisasi dan Visa Jepang pada E-paspor serta RETURN ticket di imigrasi Taiwan. Gagal memunjukan dokumen berakibat "Penolakan" masuk ke Taiwan.
-Ketentuan Visa Taiwan di GRANTED harus memenuhi syarat berikut ini Syarat khusus : (memiliki salah satu dari ketentuan berikut ini)
Memiliki salah satu Dokumen Perjalanan yang masih berlaku dari negara-negara berikut ini :
Amerika, Kanada, Inggris, Jepang, Australia, Selandia Baru & Perjanjian Eropa Schengen, berupa :
(1) Izin Tinggal Tetap (Permanent Resident Card) atau
(2) Visa/Izin Kunjungan yang masih berlaku (termasuk, Visa Elektronik/e-Visa, Visa single entry yang sudah digunakan, dengan kondisi dijelaskan di sub III, ketentuan yang harus diperhatikan, no.6)
(salah satu dari 2 (dua) dokumen tersebut, wajib di tunjukkan saat pemeriksaan imigrasi memasuki Taiwan, bagi yang tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut, tidak dapat memasuki Taiwan)
Ketentuan-ketentuan yang harus di perhatikan :
Quote:
- Masa berlaku Sertifikat Izin Masuk Taiwan (Authorization Certificate for Visit) adalah 30 (tiga puluh) hari, dan 7 (tujuh) hari sebelum masa berlaku berakhir dapat mengajukan yang baru; dalam masa berlakunya dapat melakukan beberapa kali perjalanan (Multiple).
- Jika ada pengisian data yang salah, silahkan langsung mengajukan permohonan yang baru.
- Hanya berlaku untuk Paspor resmi, tidak berlaku untuk Paspor sementara/SPLP, Paspor darurat, Paspor tidak resmi atau dokumen perjalanan lainnya.
- Hanya berlaku untuk Visa resmi, tidak berlaku untuk Visa izin kerja (working permit) atau dokumen lain yang serupa.
- Bagi yang memiliki Izin Tinggal Tetap (Permanent Resident) tanpa ada catatan masa berlaku, saat pengisian data masa berlaku, silahkan isi : tahun [9999] bulan [12] hari [31].
- Bagi yang memiliki Izin Kunjungan sekali perjalanan (Visa Single Entry) yang sudah digunakan, dari negara-negara sesuai ketentuan di atas, tetap dapat singgah ke Taiwan, dengan kondisi sbb : setelah masuk ke negara tujuan dari Visa yang dimiliki, ketika keluar dari negara tersebut tidak langsung kembali ke Indonesia, tetapi singgah ke Taiwan. Selain dari itu, ketika memasuki Taiwan, Visa negara tersebut masih dalam masa berlakunya.
- Disarankan menggunakan mesin cetak/printer laser, untuk mencetak CERTIFICATE AUTHORIZATION.
Nah, sekarang untuk Free Visa South Korea Bagi Warga Negara Indonesia.
Quote:
Indonesia sudah masuk negara yang dibebaskan Visa untuk ke Korea Selatan. Anda Bisa Mendapakan Free Visa ke South Korea untuk Tujuan Transit dan Turis Ke Tempat Wisata di Korea Selatan Asalkan Memiliki Syarat-Syarat Berikut Ini-Negara-negara yang memenuhi syarat.
a. Mereka dengan visa (terkecuali Japan Grup Visa) atau izin masuk kembali untuk negara AS, Jepang, Kanada, Australia, atau Selandia Baru (5 negara) dan bepergian ke salah satu dari negara-negara melalui Korea.
b. Mereka yang bepergian dari salah satu dari lima negara yang disebutkan di atas, yang tujuan akhir bukanlah Korea.
c. Namun, perlu diketahui bahwa poin-poin pertama tidak berlaku untuk mereka yang bepergian ke / dari Guam dan Saipan, yang merupakan wilayah tak berhubungan Amerika Serikat.
Persyaratan Harus memiliki tiket pesawat dikonfirmasi seterusnya untuk keberangkatan dalam waktu 30 hari setelah memasuki Korea, selain tidak memiliki catatan tindak pidana dalam lima negara yang disebutkan di atas. Jadi Cukup Mudah Bukan Mendapatkan Free Visa South Korea Bagi Warga Negara Indonesia
Semoga Info yang ane berikan bermanfaat yah gan
Mohon

dan

yah gan