

TS
metrotvnews.com
PSI Lolos Berbadan Hukum, Parpol Jadi 73 di Indonesia

Metrotvnews.com, Jakarta: Lima partai politik baru mendaftarkan diri ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menjadi berbadan hukum pada 2016. Kini ada 73 parpol berbadan hukum.
Lima partai anyar yang mendaftarkan diri adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Rakyat, Partai Rakyat Berdaulat dan Partai Kerja Rakyat Indonesia. Dari kelimanya hanya PSI yang lolos.
"Dari hasil verifikasi, hanya satu partai politik baru yang memenuhi syarat untuk memperoleh badan hukum, yaitu Partai Solidaritas Indonesia atau PSI," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly seperti dilansir Antara, Jumat (7/10/2016).
Yasonna mengatakan, setelah PSI lolos kini ada 73 parpol yang berbadan hukum. PSI dinilai memenuhi syarat dan ketentuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Pergantian Kepengurusan Partai Politik.

Ketum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie (tengah), Ketua DPP PSI Isyana Bagoes Oka (kiri) dan Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni (kanan) berfoto bersama usai konsolidasi dengan para kadernya di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (1/11/2015). Foto: Antara/Dewi Fajriani
Sesuai ketentuan Pasal 3 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik bahwa untuk memperoleh status badan hukum, partai politik harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.
Syarat parpol mengantongi badan huku, kata Yasonna, di antaranya mempunyai kepengurusan di setiap provinsi dan paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan.
Selain itu, paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan. Itu diatur di UU No 2 Tahun 2011.
Tim verifikasi akan memverifikasi administrasi dan faktual selama 45 hari kerja. Tim berasal dari Kemenkumham, Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Politik dan Pemerintah Umum serta Kesbangpol tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Verifikasi tahap 1 (administrasi) dilaksanakan pada 1-15 Agustus 2016 dengan memeriksa dan meneliti persyaratan yang dilampirkan secara administrasi dan substansi. Verifikasi tahap 2 atau faktual dilakukan dengan memeriksa secara langsung terhadap keabsahan dokumen persyaratan pada 18 Agustus sampai 23 September 2016.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...3-di-indonesia
---
Kumpulan Berita Terkait PARPOL :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
3K
15


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan