Quote:
Pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyinggung Surat Al Maidah ayat 51 dalam pidato di Kepulauan Seribu berbuah tuntutan hukum. Sejumlah organisasi kemasyarakatan melaporkan gubernur petahana itu ke kepolisian.
Anggota DPD RI Fahira Indris mengatakan, berhubung sudah masuk ranah hukum maka biar pengadilan yang memutuskan apakah pernyataan Ahok soal Surat Al Maidah ayat 51 merupakan bentuk penistaan agama atau tidak.
"Bukan hak dia yang menentukan tidak menistakan agama tetapi pengadilan," katanya di komplek parlemen, Jakarta, Jumat (7/10).
Fahira memberikan apresiasi kepada berbagai organisasi kemasyarakatan yang menempuh koridor hukum dalam menyikapi persoalan ini. Baginya, pengadilan adalah koridor yang tepat untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak.
"Bukti video sudah ada, nanti di pengadilan akan diuji. Pakar atau ahli multimedia, bahasa, agama dan bidang keilmuan lainnya akan lebih fair melihat apakah pernyataan Ahok menista agama atau tidak seperti yang dia katakan. Tapi satu yang pasti, dia Ahok tidak punya kompetensi menilai, menafsir, apalagi mengambil kesimpulan ayat dalam Al-Quran. Dia lebih baik diam, kalau tidak memahami apa yang dia katakan," jelas waki ketua Komite III DPD tersebut.
Fahira pun berharap pihak kepolisian bertindak cepat mengusut kasus ini agar kemarahan publik tidak berkembang menjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Saya yakin polisi profesional. Karena kasus ini berdampak besar jika tidak segera diproses dan diusut tuntas," tegasnya.
sumur
Percuma buzer teroris kaing kaing di mari
