- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Perlukah Pasal Pembunuhan Berencana (340 KUHP) Membuktikan "Motif"?


TS
indrasplash
Perlukah Pasal Pembunuhan Berencana (340 KUHP) Membuktikan "Motif"?
Ane pengen share dan tau pendapat para ahli hukum disini.
Masalah ini cukup hangat karena terjadi di kasus Jessica.
Yaitu "Perlukah motif dibuktikan pembunuhan berencana?"
Disini ane setuju dengan pernyataan Prof. Eddie bahwa Pasal 340 mengenai pembunuhan berencana tidak perlu membuktikan motif.
Dalam teori Dolus Premeditatus, ada tiga hal yang mempertegas jika pasal 340 KUHP tidak memerlukan motif perkara. Pertama, dalam melakukan aksi dan memutuskan kehendaknya, pelaku dalam keadaan tenang. Kedua, ada tenggang waktu yang cukup antara waktu pelaku memutuskan kehendaknya dengan waktu kejadian. Ketiga, pelaksanaan kehendak dilakukan dengan tenang, harus menggunakan pemikiran yang matang.
Jadi jelas disni tidak perlu mebuktikan motifnya. Jika motif dapat dibuktikan itu hanya untuk meringankan atau memberatkan. Disini ane juga mau menegaskan bahwa bukan berarti pembunuhan berencana itu tidak punya motif.
Yang jadi konsen adalah motif tersebut tidak wajib dibuktikan dalam persidangan.
Masalah ini cukup hangat karena terjadi di kasus Jessica.
Yaitu "Perlukah motif dibuktikan pembunuhan berencana?"
Disini ane setuju dengan pernyataan Prof. Eddie bahwa Pasal 340 mengenai pembunuhan berencana tidak perlu membuktikan motif.
Dalam teori Dolus Premeditatus, ada tiga hal yang mempertegas jika pasal 340 KUHP tidak memerlukan motif perkara. Pertama, dalam melakukan aksi dan memutuskan kehendaknya, pelaku dalam keadaan tenang. Kedua, ada tenggang waktu yang cukup antara waktu pelaku memutuskan kehendaknya dengan waktu kejadian. Ketiga, pelaksanaan kehendak dilakukan dengan tenang, harus menggunakan pemikiran yang matang.
Jadi jelas disni tidak perlu mebuktikan motifnya. Jika motif dapat dibuktikan itu hanya untuk meringankan atau memberatkan. Disini ane juga mau menegaskan bahwa bukan berarti pembunuhan berencana itu tidak punya motif.
Yang jadi konsen adalah motif tersebut tidak wajib dibuktikan dalam persidangan.
0
2.6K
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan