Kaskus

News

muridhukumAvatar border
TS
muridhukum
Di Indonesia ada hukum tidak yang mengatur kasus seperti sim lim
http://digital.asiaone.com/digital/n...im-square-shop

Jadi sim llim square itu suatu kawasan. Di kawasan itu ada banyak penjual nakal.

Jualannya gini orang ditawarin phone. Beli lah $1100

Lalu ditawarin asuransi

Nah di kontrak asuransinya itu kan panjang ya orang mungkin kelewat waktu baca ada tulisan 12*$30 lah. Kayaknya sengaja ditutupi tanda kalinya customer pikir cuman $30 tau tau biaya asuransinya $500.

Jadi customernya sudah bayar untuk iphonenya. Tapi iphonenya tidak dikasih karena masih "hutang" biaya asuransi yang tidak wajar itu.

Nah di indo hukumnya bagaimana?

1. Mengapa si customer tidak clawback dari visa? Kayaknya visa juga sudah tidak mengijinkan tokonya pakai mereka. Kayaknya bayarnya pakai debit card.
2. Bagaimana kalau si customer sudah mendapatkan iphonenya. Lalu ditawarkan asuransi dan tanda tangan $500. Bisakah si customer pergi saja tunggu di tuntut pemilik toko? Jadi ini advantage duit ditangan sendiri
3. Apa di indo ada kasus seperti ini? Kontrak tersembunyi, tidak wajar, dan termnya amat merugikan konsumen? Apa ada hukum yang mengatur itu?
0
1.2K
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan