- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Pertanyaan Tentang Pendaftaran Merk Dagang


TS
reichman
Pertanyaan Tentang Pendaftaran Merk Dagang
Halo agan2 semuanya, ane bikin thread mau tanya tentang pendaftaran merk dagang. Ane cari subforum yang bersangkutan tidak ada, sepertinya subforum ini benar semoga tidak nyasar.
Lansung saja apakah agan2 disini ada yang pernah pengalaman daftar merk dagang? Misal ane mau daftar merk dagang Kafe Murah dan ada logonya. Waktu pendaftaran ke DJKI-nya apakah perlu KAFE MURAH didaftar sendiri, lalu Logo sendir jadi total 2 formulir? Karena di formulir boleh mencantumkan gambar, apabila di isi jadi satu formulir apakah akan jadi masalah ke depannya karena logo tidak didaftarkan tersendiri?
Dan apakah perlu mendaftarkan KAFE MURAH, lalu MURAH KAFE? Karena ane kurang paham juga apakah pendaftaran bolak balik perlu atau tidak demi keamanan merk ke depannya. Mohon bantuannya agan2 yang berpengalaman di bidang ini, saya ucapkan terima kasih sebelumnya..
Lansung saja apakah agan2 disini ada yang pernah pengalaman daftar merk dagang? Misal ane mau daftar merk dagang Kafe Murah dan ada logonya. Waktu pendaftaran ke DJKI-nya apakah perlu KAFE MURAH didaftar sendiri, lalu Logo sendir jadi total 2 formulir? Karena di formulir boleh mencantumkan gambar, apabila di isi jadi satu formulir apakah akan jadi masalah ke depannya karena logo tidak didaftarkan tersendiri?
Dan apakah perlu mendaftarkan KAFE MURAH, lalu MURAH KAFE? Karena ane kurang paham juga apakah pendaftaran bolak balik perlu atau tidak demi keamanan merk ke depannya. Mohon bantuannya agan2 yang berpengalaman di bidang ini, saya ucapkan terima kasih sebelumnya..





nona212 memberi reputasi
1
2.3K
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan