- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Temui Jampidum Keluarga Mirna Tanya Dasar Tuntutan JPU atas Jessica
TS
reyh12x
Temui Jampidum Keluarga Mirna Tanya Dasar Tuntutan JPU atas Jessica
JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Tuntutan 20 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dinilai cukup mengejutkan.
Pasalnya tuntutan yang diajukan jaksa dalam sidang lanjutan lanjutan yang digelar Rabu (5/10/2016) lalu, jauh dari harapan di mana Jessica dituntut dengan hukuman mati sebagaimana ketentuan dalam Pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana.
"Ya mempertanyakan alasan jaksa penuntut umum kok hanya menuntut Jessica dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Ini jauh dari harapan," kata Yongki Susilo, paman mendiang Mirna Salihin di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (7/10/2016).
Tuntutan tersebut, menurut Yongki, jauh dari harapan keluarga Mirna yang menginginkan Jessica dituntut dengan hukuman mati sebagaimana ketentuan dalam Pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana.
Keluarga Mirna berharap pengadilan memberikan hukuman yang setimpal kepada Jessica. "Kami serahkan ke majelis hakim, kita berdoa majelis dapat nurani untuk bisa menghukum terbaik," tutur Yongki.
sumber: http://www.netralnews.com/news/hukum/read/28569/
Setelah konfrensi pers, kini sowan ke kejaksaan...tanggung amat, kenapa nggak sekalian ke komisi yudisial aja, lemparin pelor emas DS.
Pasalnya tuntutan yang diajukan jaksa dalam sidang lanjutan lanjutan yang digelar Rabu (5/10/2016) lalu, jauh dari harapan di mana Jessica dituntut dengan hukuman mati sebagaimana ketentuan dalam Pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana.
"Ya mempertanyakan alasan jaksa penuntut umum kok hanya menuntut Jessica dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Ini jauh dari harapan," kata Yongki Susilo, paman mendiang Mirna Salihin di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (7/10/2016).
Tuntutan tersebut, menurut Yongki, jauh dari harapan keluarga Mirna yang menginginkan Jessica dituntut dengan hukuman mati sebagaimana ketentuan dalam Pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana.
Keluarga Mirna berharap pengadilan memberikan hukuman yang setimpal kepada Jessica. "Kami serahkan ke majelis hakim, kita berdoa majelis dapat nurani untuk bisa menghukum terbaik," tutur Yongki.
sumber: http://www.netralnews.com/news/hukum/read/28569/
Setelah konfrensi pers, kini sowan ke kejaksaan...tanggung amat, kenapa nggak sekalian ke komisi yudisial aja, lemparin pelor emas DS.
Diubah oleh reyh12x 07-10-2016 10:22
0
2.6K
27
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan